Jumat, 29 Januari 2016

PENDAFTARAN UNPK
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Berdasarkan hasil konsultasi Kasubdit Kesetaraan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI dengan Puspendik dan Subdit Kesetaraan Kementerian Pendidikan Nasional RI tanggal 19 Januari 2016, menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain:
  1. Bagi peserta UNPK dari Kementerian Agama yang telah mempunyai NPSN dan NISN maupun yang belum, keduanya bida mendaftarkan UNPK dengan memakai Sistem DAPODIK maupun Sistem lama (Bio UN)
  2. Kesepakatan tersebut tidak disampaikan melalui Surat Edara Kemendikbud (Subdit Kesetaraan) karena telah disosialisasikan kepada Kepala Dinas.
  3. Hasil kesepakatan tersebut juga telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Bidang PNFI)
  4. Kepada Kasi Pd Pontren segera mengadakan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat terkait pendaftaran peserta UNPK tahun Pelajaran 2015/2016
Adapun pengajuan NPSN penyelenggara dan NISN peserta UNPK Kabupaten Mojokerto telah dikirimkan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur per tanggal 5 januari 2016. untuk NPSN telah selesai diproses sedangkan NISN masih dalam proses di Kemendikbud RI

Berikut daftar NPSN penyelenggara UNPK Kabupaten Mojokerto tahun pelajaran 2015/2016:


Kamis, 28 Januari 2016

BANTUAN BIAYA OPRASIONAL PENYELENGGARAAN (BOP)
PENDIDIKAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
TAHUN ANGGARAN 2016
  
Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) adalah lembaga pendidikan keagamaan islam pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama islam pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi sebagaimana disebut dalam ketentuan pasal 1 PMA Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
Berdasarkan hasil kajian perkembangan Madrasah Diniyah Takmiliyah di Jawa Timur, setidaknya ada dua kategori penyelenggaraan MDT, yakni MDT yang diselenggarakan di dalam Pondok Pesantren dan MDT yang diselenggarakan di luar pondok pesantren. Dua kategori ini masing-masing memiliki ciri khas yang berbeda, yang satu kental dengan nuansa pesantren yang berorientasi pada pencetakan kader ulama (ahli agama) sehingga bobot pendidikan diniyahnya pun lebih dalam. Sedangkan yang kedua lebih bersifat menambah kekurangan jam pelajaran pendidikan agama islam di sekolah untuk menguatkan pengetahuan agama dan tanpa ada orientasi mencetak kader ulama, sehingga bobot kurikulumnya tidak sebagaimana yang ada di Pesantren.
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan diniyah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto akan memberikan Bantuan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan jumlah sasaran 10 (sepuluh) lembaga pada Tahun Anggaran 2016.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima BOP adalah:
1. Memiliki ijin operasional Madin Takmiliyah
2. Sanggup mengimplementasikan Standar Kompetensi Lulus (SKL) dan Standar Isi (SI) Kementerian Agama
3. Sanggup menjadi Madin Takmiliyah percontohan di Kabupaten Mojokerto
4. Terdaftar di EMIS Pendis dan aktif melaksanakan pemutakhiran data EMIS (sesuai edaran Dirjen Pendis sebagaimana terlampir)


Pengantar pemuakhiran EMIS, dapat diunduh di sini
Juknis BOP madin takmiliyah, dapat diunduh di sini

Senin, 14 September 2015

PETUNJUK TEKNIS
PENULISAN IJAZAH PPS ULA DAN WUSTHA
TAHUN PELAJARAN 2014/2015


Sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1925 Tahun 2015 tentang Pedoman Penerbitan Ijazah pada Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Dasar.

sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan Petunjuk Teknis Penulisan/Pengisian Ijazah Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Program Wajib Belajat Pendidikan Dasar Tahun 2015, sebagaimana lampiran berikut:

PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
PADA PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
TAHUN ANGGARAN 2015


Program Indonesia Pintar merupakan salah satu program unggulan pemerintah Republik Indonesia saat ini. Sebagai program unggulan, pemerintah berkewajiban memberikan rambu-rambu yang jelas agar program ini dapat berjalan efektif dan efisien sehingga mampu mencapai sasaran yang di harapkan.

Kementerian Agama sebagai salah satu kementerian yang terkait dengan program ini segera merespon dengan melakukan langkah-langkah untuk mensukseskan program tersebut, antara lain
1. Meningkatkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait;
2. Menyediakan Kartu Indonesia Pintar
3. Membayarkan manfaat PIP
4. Melaksanakan sosialisasi secara instensif kepada penerima
5. Menjadi Pengguna Anggaran (PA) dalam pelaksanaan program PIP
6. Melaporkan pelaksanaan PIP sekurang-kurangnya  3 (tiga) bulan sekali.

sebagai salah satu bentuk sosialisasi program, berikut kami sampaikan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4802 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Pada Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2015 sebagaimana lampiran berikut:

Selasa, 07 Juli 2015

PEMUTAKHIRAN DATA EMIS
SEMESTER GANJIL TP 2015/2016

Assalamu`alaikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan dimulainya Tahun Pelajaran 2015/2016, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, kembali akan melakukan pemutakhiran data pendidikan islam periode semester ganjil TP 2015/2016 melalui sistem pendataan EMIS, diberitahukan bahwa, 
  1. Pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016 diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan dibawah binaan Dirjen Pendidikan Islam, termasuk didalamnya Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur`an, dan Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas di tingkat Kankemenag Kab./Kota;
  2. Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan melakukan pemutakhiran data EMIS dengan mengisi instrumen pendataan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam;
  3. Bagi satuan pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI dan secara otomatis tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Ditjen Pendidikan Islam (termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang ada didalamnya)
  4. Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS semester ganjil TP 2015/2016 dimulai sejak 2 Juli 2015 sampai dengan 28 September 2015;
  5. Instrumen dan aplikasi pendataan EMIS disediakan oleh Subbag Sistem Informasi, Setditjen Pendidikan Islam dan dapat diunduh di laman web: http://www.pendis.kemenag.go.id ;
Demikian, mohon segera ditindaklanjuti


Wassalamu`alaimu Wr. Wb.



Instrumen juga dapat diunduh di: