ASLM, KAMI MOHON AGARA SEMUA PENYELENGGARA UN PAKET C DAN B/WUSTHA AGAR MENGIRIM REKAPITULASI DAFTAR NILAI PESERTA UN DARI SEMESTER 1 SAMAPAI SEMETER 5 DAN NILAI US SEBAGAIMANA FORM TERLAMPIR.
NILAI DI SERAHKAN KE PD PONTREN BESOK HARI SENIN UNTUK DI ENTRI DI APLIKASI NILAI
DAFTAR PANITIA DAN PENGAWAS AGAR DI VERIVIKASI DAN APABILA ADA KESALAHAN ATAU BELUM ADA YANG TERISI AGAR HARI SENIN JUGA MEMBERITAHU AGAR DI BETULKAN SEBELUM KAMI KIRIM KE DINAS PENDIDIKAN.
TERIMAKASIH ATAS PERHATIANYA
FORM DAN BERKAS AMBIL DISINI
Kamis, 24 Maret 2016
Senin, 15 Februari 2016
PENDATAAAN PESANTREN PENYELENGGARA SMP-BP
Yth. Pimpinan Pondok Pesantren
Se- Kabupaten Mojokerto
di MOJOKERTO
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) bekerjasama dengan
Kementerian Agama, telah meluncurkan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) Berbasis Pesantren (BP). Peluncuran ini dilakukan untuk
mensukseskan program wajib belajar (wajar) sembilan tahun.
SMP berbasis pesantren itu adalah untuk mensinergikan kekuatan-kekuatan yang ada di pesantren dan kekuatan-kekuatan yang ada di SMP umum. Pesantren memiliki kemandirian, moralitas, dan daya juang. Sehinga pendidikan karakternya lebih kental, sedangkan di SMP umum, kurikulum terstruktur, SDM jauh lebih tersedia dan lebih baik. Kekuatan-kekuatan tersebut yang perlu disinergikan. Sehingga dapat diharapkan dengan adanya SMP berbasis pesantren ini bisa menjadi salah satu jawaban persoalan-persoalan karakter, pendidikan moralitas.
SMP berbasis pesantren itu adalah untuk mensinergikan kekuatan-kekuatan yang ada di pesantren dan kekuatan-kekuatan yang ada di SMP umum. Pesantren memiliki kemandirian, moralitas, dan daya juang. Sehinga pendidikan karakternya lebih kental, sedangkan di SMP umum, kurikulum terstruktur, SDM jauh lebih tersedia dan lebih baik. Kekuatan-kekuatan tersebut yang perlu disinergikan. Sehingga dapat diharapkan dengan adanya SMP berbasis pesantren ini bisa menjadi salah satu jawaban persoalan-persoalan karakter, pendidikan moralitas.
Dengan adanya penambahan alokasi Program Pembinaan SMP Berbasis Pesantren (SMP-BP) Tahun 2016, Kementerian Agama mengadakan pendataan Pondok Pesantren yang menyelenggarakan SMP.
Surat edaran pendataan SMP-BP dapat diunduh di sini
Instrumen pendataan SMP-BP dapat diunduk di sini
Selasa, 09 Februari 2016
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Ujian Nasional yang disingkat dengan UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu standar kompetensi lulusan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penialian Hasil Belajar dan Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat perlu adanya Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
POS UN mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menegah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Agama Katolik, Sekolah Menengah Toelogi Kristen, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) serta Program Paket B/Wustha dan Program Paket C Tahun Pelajaran 2015/2016.
POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016 dapat diunduh di sini
Sabtu, 06 Februari 2016
DATA EMIS SEMESTER GENAP TP 2014/2015
PADA PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN MOJOKERTO
Pesatnya
perkembangan lembaga pendidikan Islam yang berada di bawah binaan Direktorat
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, baik dari segi kualitas maupun
kuantitas juga dari segi jumlah dan jenisnya harus diimbangi dengan peningkatan
tata kelola dan pelaksanaan administrasi pada lembaga-lembaga pendidikan
diniyah dan pondok pesantren.
Dalam
rangka mendukung peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi pada
lembaga pendidikan islam, perlu adanya penertiban nomor statistis bagi setiap
lembaga dan pengelolaan data pendidikan islam baik yang meliputi data
kelembagaan, ketenagaan dan peserta didik.
Data
pendidikan islam dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri dari data madrasah, Raudhatul
Athfal/Bustanul Athfal, Pengawas Madrasah, Pengawas PAIS pada Sekolah Umum,
Guru PAI pada Sekolah Umum, bahkan sampai ke tingkat pendidikan tinggi
(UIN/IAIN/STAIN), Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, Lembaga Pendidikan
Al-Qur’an dan Majelis Taklim.
Untuk mengelola data pokok pendidikan islam tersebut,
Kementerian Agama membangun suatu sistem manajemen pendidikan yang dinamakan Education
Management Information System (EMIS). EMIS diperlukan untuk meningkatkan kualitas
perencanaan program pendidikan Islam. dengan perencanaan program pendidikan
Islam yang berkualitas, akan didapat perencanaan anggaran yang tepat baik dari
segi jumlah, sasaran, waktu maupun tepat penggunaan anggaran.
Berikut kami sampaikan hasil updating data EMIS Semester Genap TP 2014/2015
- Lembaga Pondok Pesantren Umum
- Santri Pondok Pesantren Umum
- Pondok Pesantren Penyelenggara Waja Dikdas
- Santri Pondok Pesantren Wajar Dikdas
- Madrasah Diniyah
- Lembaga Pendidikan Al Qur`an
PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN QUR`AN
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN MOJOKERTO
TAHUN ANGGARAN 2016
Pendidikan Nasional mempunyai tujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
Untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut perlu adanya pembaharuan system
pendidikan yang meliputi pembaharuan kurikulum, penyusunan standar kompetensi
lulusan, standar kualifikasi pendidik, standar pendanaan pendidikan,
pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah dan penyelenggaraan
pendidikan dengan system terbuka dan multimakna.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga
mewajibkan pendidikan agama dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah
dan tinggi. Undang-Undang ini juga mengamanatkan bahwa pendidikan keagamaan
merupakan salah satu jenis pendidikan dalam Sistem Pendidikan Nasional. Salah
satu bentuk pendidikan keagamaan Islam adalah pendidikan diniyah non formal
yang diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, majelis taklim, pendidikan
Al Qur`an, diniyah takmiliyah atau bentuk lain yang sejenis.
Perkembangan
pendidikan Al Qur`an di Indonesia yang semakin pesat dengan berbagai variasinya
menandai tingginya tingkat kesadaran masyarakat muslim Indonesia terhadap bekal
pendidikan Al Qur`an sejak dini bagi generasi bangsa ini. Aneka ragam jenis
pendidikan Al Qur`an yang telah tersebar luas di tanah air ini meliputi; Taman
Kanak-Kanak Al Qur`an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al Qur`an (TPA/TPQ), Ta`limul
Qur`an lil Aulad (TQA) dan bentuk lain yang sejenis.
Pendidikan
Al Qur`an juga memegang peranan penting dalam penyiapan generasi bangsa untuk
melanjutkan pembangunan dengan bekal keimanan dan akhlak mulia. Untuk itu, Pendidikan Al Qur`an perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dibina dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa. Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto menyelenggarakan program Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan Keagamaan Islam melalui kegiatan penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Taman Pendidikan Al Qur`an kepada 23 (dua puluh tiga) lembaga Pendidikan Al Qur`an.
Dengan adanya keterbatasan kuota penerima BOP TPQ pada Tahun Anggaran 2016 tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto akan melaksanakan verifikasi baik dokumen maupun lapangan dan seleksi terhadap seluruh permohonan dana BOP TPQ yang memenuhi persyaratan sebagaimana petunjuk teknis berikut ini.
Petujuk Teknis BOP TPQ dapat diunduh di sini
Keterangan lebih lanjut dapat langsung ke :
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto
Jl. RA. Basuni No. 28A Sooko Mojokerto Telp. (0321) 321091
Langganan:
Postingan (Atom)