PETUNJUK TEKNIS BOS PPS ULA WUSTHA 2015
Bantuan Operasional Sekolah yang disingkat dengan BOS merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar.
Menurut PP 48 Tahun
2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk
bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa
daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang
lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Apa sajakah komponen pembiayaan itu?
silahkan lihat di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar