Jumat, 20 Februari 2015

BOS 2015

PETUNJUK TEKNIS BOS PPS ULA WUSTHA 2015

Bantuan Operasional Sekolah yang disingkat dengan BOS merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar.

Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Apa sajakah komponen pembiayaan itu?
silahkan lihat di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar