JUKNIS PENCAIRAN BOS
TAHUN 2015
Sehubungan dengan adanya perubahan Mata Akun Kegiatan (MAK) untuk anggaran dana BOS Madrasah dan PPS, dari 57 (bantuan sosial) menjadi 52 (belanja barang/jasa) berikut kami lampirkan petunjuk teknis pencairan dana BOS yang bersumber dari:
http://madrasah.kemenag.go.id/files/kesiswaan/surat%20revisi%20juknis%20BOS%202015.pdf?id=132
atau bisa di unduh di lapiran berikut ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar