Jumat, 29 Januari 2016

PENDAFTARAN UNPK
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Berdasarkan hasil konsultasi Kasubdit Kesetaraan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI dengan Puspendik dan Subdit Kesetaraan Kementerian Pendidikan Nasional RI tanggal 19 Januari 2016, menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain:
  1. Bagi peserta UNPK dari Kementerian Agama yang telah mempunyai NPSN dan NISN maupun yang belum, keduanya bida mendaftarkan UNPK dengan memakai Sistem DAPODIK maupun Sistem lama (Bio UN)
  2. Kesepakatan tersebut tidak disampaikan melalui Surat Edara Kemendikbud (Subdit Kesetaraan) karena telah disosialisasikan kepada Kepala Dinas.
  3. Hasil kesepakatan tersebut juga telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Bidang PNFI)
  4. Kepada Kasi Pd Pontren segera mengadakan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat terkait pendaftaran peserta UNPK tahun Pelajaran 2015/2016
Adapun pengajuan NPSN penyelenggara dan NISN peserta UNPK Kabupaten Mojokerto telah dikirimkan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur per tanggal 5 januari 2016. untuk NPSN telah selesai diproses sedangkan NISN masih dalam proses di Kemendikbud RI

Berikut daftar NPSN penyelenggara UNPK Kabupaten Mojokerto tahun pelajaran 2015/2016:


Kamis, 28 Januari 2016

BANTUAN BIAYA OPRASIONAL PENYELENGGARAAN (BOP)
PENDIDIKAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
TAHUN ANGGARAN 2016
  
Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) adalah lembaga pendidikan keagamaan islam pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama islam pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi sebagaimana disebut dalam ketentuan pasal 1 PMA Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
Berdasarkan hasil kajian perkembangan Madrasah Diniyah Takmiliyah di Jawa Timur, setidaknya ada dua kategori penyelenggaraan MDT, yakni MDT yang diselenggarakan di dalam Pondok Pesantren dan MDT yang diselenggarakan di luar pondok pesantren. Dua kategori ini masing-masing memiliki ciri khas yang berbeda, yang satu kental dengan nuansa pesantren yang berorientasi pada pencetakan kader ulama (ahli agama) sehingga bobot pendidikan diniyahnya pun lebih dalam. Sedangkan yang kedua lebih bersifat menambah kekurangan jam pelajaran pendidikan agama islam di sekolah untuk menguatkan pengetahuan agama dan tanpa ada orientasi mencetak kader ulama, sehingga bobot kurikulumnya tidak sebagaimana yang ada di Pesantren.
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan diniyah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto akan memberikan Bantuan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan jumlah sasaran 10 (sepuluh) lembaga pada Tahun Anggaran 2016.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima BOP adalah:
1. Memiliki ijin operasional Madin Takmiliyah
2. Sanggup mengimplementasikan Standar Kompetensi Lulus (SKL) dan Standar Isi (SI) Kementerian Agama
3. Sanggup menjadi Madin Takmiliyah percontohan di Kabupaten Mojokerto
4. Terdaftar di EMIS Pendis dan aktif melaksanakan pemutakhiran data EMIS (sesuai edaran Dirjen Pendis sebagaimana terlampir)


Pengantar pemuakhiran EMIS, dapat diunduh di sini
Juknis BOP madin takmiliyah, dapat diunduh di sini