Assalamuaikum Wr.. Wb..
Berikut ini adalah ceklis/berkas yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin operasional/piagam dari Kankemenag Kab. Mojokerto bagi lembaga baru (yaitu lembaga yang belum pernah mendapatkan injop/piagam dari kankemenag kab. mojokerto walaupun sudah berdiri lama):
1. Ceklis+contoh surat permohonan untuk PONDOK PESANTREN baru, unduh disini
2. Ceklis+contoh surat permohonan untuk MADIN baru, unduh disini
3. Ceklis+contoh surat permohonan untuk LPQ/TPQ baru, unduh disini
Sekian info dari kami, semoga dapat membantu. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr.. Wb..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar