Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Dinas Pendidikan
Kab. Mojokerto tanggal 28 Agustus 2018, maka kami mengharap saudara untuk mengirim
berkas usulan BPPDGS tahun 2018 dengan ketentuan sebagaimana berikut:
A. Di dalam Proposal Pencairan (dijilid)
1. Surat Usulan BPPDGS tahun 2018 Kepada Bupati tembusan Kemenag dan
Dinas Pendidikan
2. Proposal (Kerangka Acuan Kerja)
3. FC. SKT dan Ijin Oprasional Madrasah Diniyah Takmiliyah
4. FC. SK Kemenkumham
5. Data Santri/Warga Belajar (Format 2) mengetahui PPAI Kecamatan
6. Data Guru/Ustadz/Tutor (Format 3) mengetahui PPAI Kecamatan
7. Rencana Anggaran dan Belanja dana BPDGS Semester I dan Semester II
sebagaimana jumlah di lampiran SK Bupati
8. Surat Keterangan Domisili dari Desa.
9. SK Tim Pengelola BPDGS Lembaga.
10. Proposal dibuat rangkap 3 setiap anggaran (Dana Hibah rangkap 3 dan
Dana Shering rangkap 3)
B. Diluar (tidak dijilid)
1. Naskah Pejanjian Hibah Daerah (NPHD) Rangkap 3 (Dana Hibah
rangkap 3 dan Dana Shering rangkap 3, dua bermatrai 6.000)
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) rangkap
3 (Dana
Hibah rangkap 3 dan Dana Shering rangkap 3)
3. Kuitansi Penerimaan
rangkap 3 (Dana Hibah rangkap 3 dan Dana Shering rangkap 3)
4. FC. Rekening lembaga
(ligaliser) rangkap 3Format Usulan Unduh disini
Format dan surat bisa di unduh disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar