Rabu, 27 Agustus 2014

Data Emis Pendidikan Islam LPQ, Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Santri Wajar Dikdas



Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberi pengakuan bahwa Pondok Pesantren, MDT, dan LPQ merupakan bagian dari system pendidikan nasional, sehingga setiap lulusan pondok pesantren memiliki kesempatan untuk mendapatkan kompetensi yang sama dengan lulusan pendidikan formal lainnya dan mempunyai peluang yang sama untuk berkiprah dalam lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, Pemerintah perlu mengadakan pembinaan pendidikan islam melalui regulasi kelembagaan, ketenagaan, dan pemenuhan kapasitas lembaga serta memberikan sentuhan fasilitas bagi lembaga tersebut.
Untuk pengembangan lembaga Pondok Pesantren, MDT, dan LPQ, diperlukan dalam perumusan kebijakan, perencanaan penyelenggaraan pendidikan, pengembangan proyek, penyusunan anggaran dan pengambilan keputusan. Data tersebut harus memenuhi syarat akurat, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan kemudian  diolah terlebih dahulu agar dapat menghasilkan informasi yang bermanfaat.
Ditjen Pendidikan Islam menerapkan kebijakan satu pintu di dalam pelaksanaan pendataan pendidikan islam, yakni melalui Sistem Pendataan EMIS. Untuk itu system pendataan emis harus diposisikan sebagai system informasi induk/utama dalam pengelolaan data pendidikan islam. Data yang dihasilkan dari system pendataan emis ini akan dijadikan sebagai dasar dalam proses perencanaan program dan anggaran pendidikan islam, seperti perencanaan bantuan, sertifikasi, BOS, BSM, BOPTN, dan lain-lain.
Setiap lembaga pendidikan keagamaan islam (Pondok Pesantren, MDT, LPQ dan Penyelenggara Wajar Dikdas) harus mengisi form pendataan secara akurat dan lengkap kemudian mengirimkannya ke Kantor Kementerian Agama Kab./Kota sesuai domisili untuk diteruskan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan selanjutnya dilakukan entry data pada aplikasi EMIS PENDIS.
Form pendataan emis Pondok Pesantren, MDT, LPQ dan Penyelenggara Wajar Dikdas telah tersedia di seluruh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pada Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Untuk itu bagi lembaga pendidikan kegamaan islam (Pondok Pesantren, MDT, LPQ dan Penyelenggara Wajar Dikdas) dapat berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat.
Adapun terkait petunjuk teknis pengisian form dapat dikonsultasikan langsung ke Operator Emis Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Demikian semoga bermanfaat bagi kita semua....

Amin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar