PEDOMAN PENGISISAN BLANGKO IJAZAHSATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHTAHUN PELAJARAN 2013/2014
A. PETUNJUK UMUM
1.
Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya
diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah diakreditasi, sedang ijazah untuk
Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
2.
Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak
bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian halaman
belakang.
3.
Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh
panitia yang dibentuk kepala sekolah.
4.
Ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan diisi
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
5.
Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf KAPITAL yang baik,
benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna
hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
6.
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh
dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
7.
Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan
disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman
depan dan belakang serta dimusnakan dengan berita acara yang ditanda-tangani
oleh kepala sekolah untuk ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK serta
dinas kabupaten/kota untuk ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C
Kejuruan yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
8.
Jika terdapat sisa Ijazah blangko SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, dan SMK di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa Ijazah tersebut ke
Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan
disertai berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah disaksikan oleh
pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan.
9.
Jika terdapat sisa blangko ijazah Paket A, Paket B, Paket C,
dan Paket C Kejuruan di kabupaten/kota, Dinas Kabupaten/Kota mengembalikan sisa
Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang di
tandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan disaksikan oleh pihak kepolisian.
10. Sisa
blangko Ijazah yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dimusnahkan paling
lambat 31 Desember 2014 dengan berita acara pemusnahan disaksikan oleh pejabat
Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.
11. Berita
acara pemusnahan harus dilaporkan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat (Balitbang
Kemdikbud).
12. Bagi
siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke satuan
pendidikan yang menerbitkan atau satuan pendidikan yang menerbitkan dapat
mengirimkan Ijazah tersebut ke satuan pendidikan/Dinas Pendidikan yang
berdekatan dengan domisili siswa tersebut. Ijazah dikirim melalui Pos Tercatat
dan terjamin tidak hilang, tidak rusak, dan dapat diterima oleh siswa yang
bersangkutan.
13. Satuan
pendidikan/Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak
memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN DEPAN
1.
BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a.
Pengisian kepala sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan
ijazah sesuai dengan nomenklatur.
b.
Pengisian nama pemilik ijazah sebagai berikut:
1)
SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)
SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum
pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila
terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c.
Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai
berikut:
1)
SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)
SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum
pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila
terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
d.
Pengisian nama orang tua/wali pemilik ijazah sebagai berikut:
1)
SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)
SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum
pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila
terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya;
3)
Wali dituliskan bila pemiliki ijazah menjadi tanggungjawab
pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama
wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai
peraturan perundangan.
e.
Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai
dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk
siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 (tiga) digit pertama tentang tahun
lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah
yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.
f.
Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat
belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta
Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional (SKHUN). 1(satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2(dua)
digit berisi informasi tahun, 2(dua) digit berisi informasi kode provinsi,
2(dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3 (tiga) digit berisi informasi
kode sekolah, 3(tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1(satu)
digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor
peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh: Sekolah A sudah
terakreditasi dan sekolah B belum diakreditasi maka Ijazah peserta didik dari
sekolah B diterbitkan oleh sekolah A sehingga pengisian sekolah asal dituliskan
sekolah B sedangkan sekolah asal untuk sekolah A dituliskan sekolah A.
Contoh:
SD ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota
SMP
2-14-01-04-294-193-6
SMA
3-14-02-21-428-215-2
SMK
4-14-02-21-428-215-2
g.
Pengisian sekolah asal pemilik ijazah adalah sekolah tempat
pemilik ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan
peserta didik tetapi satuan pendidikan tersebut belum terakreditasi, Ijazah
diterbitkan satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditentukan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
h.
Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah sebagai
berikut:
1)
Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama
kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2
digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan
tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh:
Medan, 09 – 06 – 2014
2)
Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah nama kota negara
tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan
ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman
kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh:
Moskow, 09 – 06 – 2014
i.
Pengisian nama kepala sekolah adalah nama kepala sekolah
satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi
kepala sekolah pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan kepala sekolah yang
bukan pegawai negeri sipil diisi satu buah garis/strip (-). Bila kepala sekolah
masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) mengacu pada surat BSNP Nomor:
0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut:
a.
ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah dan
memiliki jabatan fungsional guru, dan diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
b.
bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional
guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki
jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
j.
Stempel atau cap yang digunakan adalah stempel sekolah yang
menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
k.
Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm
x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri
pemilik ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
l.
Nomor ijazah adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang
mencakup kode penerbitan (dalam negeri – DN atau luar negeri – LN dan kode
provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor
seri dari setiap pemilik ijazah. Keterangan sistem pengkodean sebagai berikut:
1)
kode penerbitan
a)
Dalam Negeri (DN) dan provinsi
b)
Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri
2)
Kode jenjang pendidikan meliputi:
D =
Pendidikan Dasar
M =
Pendidikan Menengah
3)
Jenis satuan pendidikan, meliputi:
Dd =
SD
Ddb =
SDLB
DI =
SMP
Dlb =
SMPLB
Ma =
SMA
Mab =
SMALB
Mk =
SMK
4)
Nomor seri pemilik ijazah terdiri atas tujuh digit angka
mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
2.
BLANGKO PAKET A, PAKET B, PAKET C, DAN PAKET C KEJURUAN
a.
Pengisian Kepala adalah nama jabatan instansi yang
menerbitkan ijazah:
1)
Ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan
ditulis jabatan kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan nomenklatur. Dalam
hal tidak ada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota definitif, nama dinas
pendididkan kabupaten/kota diganti dengan nama bidang yang relevan pada Dinas
Pendidikan Provinsi;
2)
Ijazah luar negeri diisi dengan nama Atase pendidikan atau
konsulat jenderal atau konsul pada perwakilan RI setempat. Dalam hal pelaksana
UNPK di luar negeri tidak berada dalam pembinaan atase pendidikan atau konsulat
jenderal atau konsul pada perwakilan RI setempat, diisi oleh direktur pada
direktorat terkait di Kemdikbud.
3)
Pengisian kabupaten/kota adalah nama kabupaten/kota tempat
program Paket A, Paket B, dan Paket C berada. Dalam hal ada perubahan atau
pemekaran wilayah maka tetap menggunakan nama wilayah sebelum pemekaran atau
penggantian nama kabupaten/kota.
4)
Pengisian provinsi adalah nama provinsi tempat program Paket
A, Paket B, dan Paket C berada. Dalam hal ada perubahan atau pemekaran wilayah
maka tetap menggunakan nama wilayah sebelum pemekaran atau penggantian nama
provinsi.
b.
Pengisian nama pemilik ijazah sebagai berikut:
1)
Paket A sesuai dengan yang tercantum pada akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)
Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan sesuai dengan yang
tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau
sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan,
apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c.
Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai
berikut:
1)
Paket A, sesuai dengan yang tercantum pada akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)
Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan sesuai dengan yang
tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau
sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan,
apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
d.
Pengisian nama orang tua/wali pemilik Ijazah sebagai berikut:
1)
Paket A sesuai dengan yang tercantum pada akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)
Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan sesuai dengan yang
tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau
sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan,
apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya;
3)
Wali dituliskan bila pemiliki ijazah menjadi tanggungjawab
pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama
wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai
peraturan perundangan.
e.
Pengisian nomor induk pemilik ijazah adalah sesuai dengan
nomor induk pemilik ijazah yang tercantum pada buku induk di Paket A, Paket B,
Paket C, dan Paket C Kejuruan.
f.
Pengisian nomor peserta ujian nasional terdiri atas 14 (empat
belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta
Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional (SKHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua)
digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2
(dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/ Kota, 3 (tiga) digit berisi
informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan
1 (satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah Paket A pengisian nomor
peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh:
Paket A ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota
Paket
B B-14-01-04-294-193-6
Paket
C C-14-02-21-428-215-2
g.
Pengisian penyelenggara ujian adalah nama instansi atau nama
lembaga satuan pendidikan non formal yang ditetapkan Bupati/Walikota atau
pejabat yang ditunjuk, sebagai pelaksana ujian nasional/ujian sekolah.
h.
Pengisian satuan pendidikan asal adalah satuan pendidikan
asal pemilik ijazah menempuh pendidikan sebelum lulus:
1)
Paket A, dapat berasal dari SD/MI (tidak lulus dan drop
out);
2)
Paket B, dapat berasal dari lulusan SD, Paket A, MI, dan
SMP/MTs (tidak lulus dan drop out);
3)
Paket C, dapat berasal dari lulusan Paket B, SMP/MTs, dan
SMA/MA (tidak lulus dan drop out);
4)
Paket C Kejuruan, dapat berasal dari SMK (tidak lulus dan drop
out).
i.
Pengisian kelompok belajar adalah nama tempat pemilik ijazah
menempuh pendidikan, misalnya PKBM, SKB atau yang sederajat.
j.
Pengisian desa/kelurahan adalah nama desa/kelurahan dimana
kelompok belajar pemilik ijazah berada atau menempuh pendidikan. Untuk Ijazah
peserta didik luar negeri dapat dikosongkan.
k.
Pengisian kecamatan adalah nama kecamatan kelompok belajar
pemilik ijazah berada. Untuk Ijazah peserta didik luar negeri dapat
dikosongkan.
l.
Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai
berikut:
1)
Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah adalah
nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2
digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan
tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh:
Medan, 09 – 06 – 2014
2)
Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah adalah
nama kota negara tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2
digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal
pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh:
Kinabalu, 09 – 06 – 2014
m.
Pengisian nama lengkap Pejabat dan NIP yang menandatangani
Ijazah serta dibubuhkan tanda tangan.
n.
Stempel yang digunakan adalah stempel sesuai dengan
nomenklatur pada butir a.
o.
Pasfoto adalah pasfoto pemilik Ijazah yang terbaru, dibubuhi
cap tiga jari tengah tangan kiri serta stempel menyentuh pasfoto.
p.
Nomor ijazah adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang
mencakup kode penerbitan (dalam negeri - DN atau luar negeri –LN dan kode
provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor
seri dari setiap pemilik ijazah. Keterangan sistem pengkodean sebagai berikut:
1)
kode penerbitan Dalam Negeri (DN) dan provinsi
2)
Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri
3)
Kode jenjang pendidikan meliputi:
D =
Pendidikan Dasar (Paket A dan Paket B)
M =
Pendidikan Menengah (Paket C dan Paket C Kejuruan)
4)
Kode Satuan Pendidikan Non formal, meliputi:
PA =
Pendidikan Kesetaraan Paket A
PB =
Pendidikan Kesetaraan Paket B
PC =
Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket C Kejuruan.
5)
Nomor seri pemilik ijazah terdiri atas tujuh digit angka
mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
C. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG
1.
BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a.
Pengisian nama pemilik Ijazah sebagai berikut:
1)
SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)
SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum
pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila
terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
b.
Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai
berikut:
1)
SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)
SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum
pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila
terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c.
Pengisian nomor induk nasional pemilik Ijazah sesuai dengan
nomor induk siswa yang tercantum pada buku induk. Nomor induk nasional terdiri
atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan
tujuh digit ahir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di
Kemdikbud.
d.
Pengisian nomor Peserta ujian nasional terdiri atas 14 (empat
belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta
Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional (SKHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan , 2 (dua)
digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode
Kabupaten/Kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit
berisi informasi kode, 3 (tiga) digit berisi kode urut peserta, dan 1 (satu)
digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor
peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh:
SD ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota
SMP
2-14-01-04-294-193-6
SMA
3-14-02-21-428-215-2
SMK
4-14-02-21-428-215-2
e.
Pengisian Nilai Rata-Rata Rapor:
1)
SD dan SDLB, adalah rata-rata nilai dari semester 7, 8, 9,
10, dan 11
2)
SMP dan SMPLB, adalah rata-rata nilai dari semester 1, 2, 3,
4, dan 5
3)
SMA, SMALB, dan SMK, adalah rata-rata nilai dari semester 3,
4, dan5
4)
Bagi SMA yang menggunakan sistem SKS, adalah rata-rata nilai dari
semester 1 sampai dengan 5
f.
Pengisian Nilai Ujian Sekolah adalah nilai hasil ujian tiap
mata pelajaran yang diselenggarakan sekolah.
g.
Pengisian Nilai Sekolah sebagai berikut:
1)
Untuk SD dan SDLB adalah gabungan nilai rata-rata rapor
dengan nilai ujian sekolah yang perbandingannya ditentukan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2)
Untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nilai gabungan
rata-rata rapor 70% dengan nilai hasil ujian sekolah 30%.
h.
Pengisian Nilai Ujian Nasional adalah nilai Ujian Nasional
yang diperoleh pemilik ijazah.
i.
Pengisian Nilai Akhir untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK
adalah gabungan nilai sekolah 40% dengan nilai Ujian Nasional 60%.
j.
Pengisian Nilai Rata-rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, Nilai
Sekolah, Nilai Ujian Nasional, dan Nilai Akhir diisi dengan rentang nilai 0 -10
dengan dua desimal di belakang koma.
k.
Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan
daftar mata pelajaran dan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat
Pembinaan SMK.
l.
Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai
berikut:
1)
Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama
kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2
digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal
pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh:
Medan, 09 – 06 – 2014
2)
Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah nama kota negara
tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan
ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman
kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh:
Moskow, 09 – 06 – 2014
m.
Pengisian nama kepala sekolah adalah kepala sekolah satuan
pendidikan masing-masing dan dibubuhkan tanda tangan bagi kepala sekolah yang
pegawai negeri sipil diisi garis/strip (-)
n.
Stempel yang digunakan adalah stempel sekolah satuan
pendidikan masing-masing sesuai nomenklatur.
2.
BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, PAKET C, dan PAKET C
KEJURUAN.
a.
Pengisian nama pemilik Ijazah sebagai berikut:
1)
Paket A, sesuai dengan yang tercantum pada akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)
Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan, sesuai dengan yang
tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau
sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila
terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
b.
Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai
berikut:
1)
Paket A, pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah
sesuai peraturan perundangan;
2)
Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan, sesuai dengan yang
tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau
sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan,
apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c.
Pengisian nomor induk nasional pemilik Ijazah sesuai dengan
nomor induk siswa yang tercantum pada buku induk.
d.
Pengisian nomor Peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat
belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta
Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional (SKHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua)
digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode
kabupaten/kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit
berisi informasi kode, 3(tiga) digit berisi kode urut peserta, dan 1 (satu)
digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah Paket A pengisian nomor peserta
ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh:
Paket A ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota
Paket
B B-14-01-04-294-193-6
Paket
C C-14-02-21-428-215-2
e.
Pengisian nilai rata-rata derajat kompetensi:
1)
Paket A, adalah rata-rata nilai dari semester 7, 8, 9, 10,
dan 11
2)
Paket B, adalah rata-rata nilai dari semester 1, 2, 3, 4, dan
5
3)
Paket C dan Paket C Kejuruan adalah rata-rata nilai dari
semester 3, 4, dan 5
f.
Pengisian Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan adalah nilai
hasil ujian mata pelajaran yang diselenggarakan satuan pendidikan non formal
yaitu kelompok belajar, PKBM, SKB atau yang sederajat.
g.
Pengisian Nilai Pendidikan Kesetaraan sebagai berikut:
1)
Untuk Paket A adalah gabungan nilai rata-rata derajat
kompetensi dengan nilai ujian pendidikan kesetaraan yang perbandingannya
ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2)
Untuk Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan adalah hasil
rata-rata derajat kompetensi 70% ditambah nilai ujian pendidikan kesetaraan
30%.
h.
Pengisian Nilai Ujian Nasional untuk Paket B, Paket C, dan
Paket C kejuruan adalah nilai hasil Ujian Nasional yang diperoleh pemilik
Ijazah.
1)
Pengisian Nilai Akhir untuk Paket B, Paket C, dan Paket C
Kejuruan adalah gabungan nilai pendidikan kesetaraan 40% dengan nilai Ujian
Nasional 60%.
2)
Pengisian Nilai Rata-Rata Derajat Kompetensi, Nilai Ujian
Pendidikan Kesetaraan, Nilai Pendidikan Kesetaraan, Nilai Ujian Nasional, dan
Nilai Akhir diisi dengan rentang nilai 0 -10 dengan dua desimal di belakang
koma.
3)
Khusus untuk Paket C Kejuruan daftar mata pelajaran dan
petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.
i.
Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai
berikut:
1)
Untuk Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan adalah
nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2
digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal
pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh:
Medan, 09 – 06 – 2014 14
2)
Untuk Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan di luar
negeri adalah nama kota negara tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal
ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah
sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh:
Moskow, 09 – 06 – 2014
j.
Pengisian nama kepala adalah kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota penerbit Ijazah dibubuhkan tanda tangan kepala dinas atau
pejabat yang ditunjuk dan dituliskan NIPnya.
k.
Stempel yang digunakan adalah stempel dinas pendidikan
kabupaten/kota masing-masing sesuai nomenklatur.
Sumber: Balitbang Kemendikbud RI
Sumber: Balitbang Kemendikbud RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar