Senin, 08 September 2014

SEKILAS TENTANG TIM MANAJEMEN BOS TINGKAT KABUPATEN/KOTA



Berdasarkan berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOS pada madrasah swasta dan PPS tahun anggaran 2011, disebutkan bahwa salah satu tugas dan tanggungjawab Tim Manajemen BOS Provinsi adalah:

"membentuk dan menerbitkan SK Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota".


sedangkan berdasarkan Petunjuk Teknis BOS 2014 di lingkungan Kementerian Agama, disebutkan bahwa:

"Pengelolaan program BOS di lingkungan Kementerian Agama dilakukan oleh Tim Manajemen BOS, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan madrasah/PPS. Tim Manajemen BOS Kementerian Agama Tingkat Pusat ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Tim Manajemen BOS Kanwil Kemenag Provinsi ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Tim Manajemen BOS Kantor Kemenag Kab/Kota ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Tim Manajemen BOS tingkat madrasah/PPS ditetapkan dengan SK dari Kepala Madrasah atau Penanggung Jawab PPS ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah/Pimpinan PPS".


Di dalam pengantar, disebutkan bahwa; Petunjuk teknis BOS 2014 ini merupakan edisi revisi dan penyempurnaan dari petunjuk teknis BOS pada tahun sebelumnya, sehingga diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh Tim Manajemen BOS dalam melaksanakan program BOS di madrasah negeri dan swasta serta PPS Ula dan PPS Wustha.
Untuk itu, kepada seluruh Tim Manajemen BOS agar memahami dan mempedomani petunjuk teknis BOS ini dengan sebaik-baiknya.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam tahun 2014 hendaknya Kantor Kementerian Agama Kab./Kota menetapkan Tim Manajemen BOS Kantor Kementerian Agama Kab./Kota melalui penerbitan surat keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar