Senin, 29 September 2014


PERKEMAHAN PRAMUKA SANTRI
KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2014





Semangat persatuan dan kesatuan, bela Negara dan nasionalisme merupakan kesadaran dan karakter bangsa yang harus dibangun, dipelihara dan ditumbuhkan dalam diri setiap warga Negara melalui berbagai upaya terutama pendidikan. Upaya membangun, memelihara dan menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan tersebut selaras dengan visi dan misi gerakan Pramuka, yang menjadikannya potensi dalam pertahanan Negara, pemeliharaan kesatuan bangsa, pengembangunan kepemimpinan pemuda, jiwa ksatria, serta pratriotisme.

Lembaga pendidikan Islam, khususnya Pondok Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang memiliki peran sangat strategis untuk meningkatkan upaya membangun, menumbuhkan, dan memelihara semangat persatuan dan kesatuan, bela Negara dan nasionalisme melalui gerakan Pramuka yang diselaraskan dengan upaya pembentukan moral dan akhlak dengan tujuan mendorong dan menumbuhkembangkan kesadaran semangat persatuan dan kesatuan, bela Negara dan nasionalisme sebagai karakter bangsa di lingkungan santri.

Sebagai salah satu wujud upaya membangun, menumbuhkan dan memelihara semangat persatuan dan kesatuan melalui gerakan Pramuka Pondok Pesantren maka diselenggarakan Perkemahan Pramuka Santri sebagai sarana pembentukan minat, ukhuwah, solidaritas social, dan kerjasama antar sesama Pramuka di lembaga pendidikan islam.

Kegiatan pramuka santri dapat mencerminkan bahwa di lingkungan pondok pesantren terdapat dinamika untuk melakukan akomodasi dan konsesi tertentu untuk menemukan pola yang tepat guna merevitalisasi gerakan Pramuka. Dengan kedudukan dan fungsinya yang khas, Lembaga Pendidikan Islam dinilai menjadi salah satu alternative yang memiliki pengaruh signifikan dalam merevitalisasi gerakan Pramuka. Hal ini dikarenakan Pondok Pesantren telah teruji sebagai alternative wahana pembangunan yang berpusat pada masyarakat dan sekaligus sebagai pusat pengembangan pembangunan yang berorientasi nilai, terutama nilai-nilai keagamaan (religious values).

Keterlibatan santri pada momen perkemahan pramuka sekaligus untuk merefleksikan bahwa pondok pesantren tidak hanya memainkan 3 (tiga) fungsi tadisional; transmisi dan transformasi ilmu-ilmu keislaman, pemeliharaan tradisi muslim, dan reproduksi intelektual ulama, namun juga menjadi pusat penyuluhan kesehatan, pengembangan teknologi tepat guna, usaha-usaha penyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup, serta pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Makin berfariasinya dinamika pondok pesantren mengisyaratkan bahwa tradisi dunia Islam dalam segi-segi tertentu masih tetap relevan di tengah deru modernisasi, meskipun bukan tanpa kompromi bahkan resiko, juga penguatan nilai-nilai nasionalisme dalam menjaga keutuhan NKRI.

Melalui perkemahan Pramuka santri diharapkan dapat membangun minat terhadap Gerakan Pramuka dalam upaya meningkatkan etos kerja yang tinggi, mendorong santri untuk lebih aktif, mandiri, unggul, meningkatkan rasa ukhuwah, solidaritas social dan kerjasama yang dibalut dengan kesederhanaan dalam keseharian di kalangan santri.

Sehubungan dengan hal tersebut juga sebagai langkah persiapan dalam menyongsong Perkemahan Pramuka Santri Provinsi Jawa Timur Tahun 2014, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto menyelenggarakan Perkemahan Pramuka Santri Kabupaten Mojokerto Tahun 2014.


      

PENGUATAN EMIS
SEMESTER GANJIL TP 2014-2015

Brainstorming Pendataan
Data dan Perencanaan Program:
1. Membangun data itu mahal dan sulit, tapi jauh lebih mahal dan sulit membangun tanpa data
2. Pengambilan kebijakan harus didukung perencanaan yang baik
3. Proses perencanaan yang baik harus didukung dengan ketersediaan data yang berkualitas baik
4. Empat kriteria umum pengukuran data; lengkap, akurat, relevan dan tepat waktu.
5. Terdapat hubungan yang kuat antara pengambilan kebijakan, perencanaan dan pendataan
6. Kualitas perencanaan anggaran ditentukan kualitas perencanaan program
7. Anggaran program pendidikan islam memiliki porsi sekitar 85% dari anggaran Kemenag
8. Untuk peningkatan kualitas perencanaan program pendidikan islam diperlukan penguatan data pendidikan islam (EMIS).

Kondisi Ideal Data EMIS:
1.        Data EMIS menjadi sumber utama referensi data di lingkup Ditjen Pendidikan Islam, baik di pusat maupun daerah.
2.        Data EMIS terupdate secara periodik.
3.        Data EMIS terjamin kelengkapan, keakuratan dan ketepatan waktunya.
4.        Data EMIS dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan untuk berbagai keperluan, terutama untuk mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan.

Jenis Lembaga Yang Menjadi Objek Pendataan
1. Raudhtaul Athfal (RA)
2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4. Madrasah Aliyah (MA)
5. Pondok Pesantren.
6. Madrasah Diniyah
7. TPQ

Jenis Personal (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) detail by name
1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada RA
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada MI
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada MTs
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada MA
5. Pengawas Madrasah
6. GPAIS
7. Pengawas PAIS

Jenis Peserta Didik yang didata adalah :
1. Siswa pada RA.
2. Siswa pada MI.
3. Siswa pada MTs
4. Siswa pada MA


untuk form pendataan EMIS dalam format excell dapat didownload di:


Senin, 08 September 2014

SEKILAS TENTANG TIM MANAJEMEN BOS TINGKAT KABUPATEN/KOTA



Berdasarkan berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOS pada madrasah swasta dan PPS tahun anggaran 2011, disebutkan bahwa salah satu tugas dan tanggungjawab Tim Manajemen BOS Provinsi adalah:

"membentuk dan menerbitkan SK Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota".


sedangkan berdasarkan Petunjuk Teknis BOS 2014 di lingkungan Kementerian Agama, disebutkan bahwa:

"Pengelolaan program BOS di lingkungan Kementerian Agama dilakukan oleh Tim Manajemen BOS, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan madrasah/PPS. Tim Manajemen BOS Kementerian Agama Tingkat Pusat ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Tim Manajemen BOS Kanwil Kemenag Provinsi ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Tim Manajemen BOS Kantor Kemenag Kab/Kota ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Tim Manajemen BOS tingkat madrasah/PPS ditetapkan dengan SK dari Kepala Madrasah atau Penanggung Jawab PPS ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah/Pimpinan PPS".


Di dalam pengantar, disebutkan bahwa; Petunjuk teknis BOS 2014 ini merupakan edisi revisi dan penyempurnaan dari petunjuk teknis BOS pada tahun sebelumnya, sehingga diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh Tim Manajemen BOS dalam melaksanakan program BOS di madrasah negeri dan swasta serta PPS Ula dan PPS Wustha.
Untuk itu, kepada seluruh Tim Manajemen BOS agar memahami dan mempedomani petunjuk teknis BOS ini dengan sebaik-baiknya.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam tahun 2014 hendaknya Kantor Kementerian Agama Kab./Kota menetapkan Tim Manajemen BOS Kantor Kementerian Agama Kab./Kota melalui penerbitan surat keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota.