Rabu, 22 Oktober 2014

SISTEMATIKA NOMOR STATISTIK
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM

Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam merupakan serangkaian angka-angka yang
membentuk suatu kesatuan utuh sehingga dapat dijadikan sebagai identitas yang unik dari
sebuah lembaga pendidikan Islam yang berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam, Departemen Agama. Fungsi utama dari nomor statistik ini adalah sebagai identitas
pembeda antara satu lembaga pendidikan Islam dengan lembaga lainnya. Secara umum,
sistematika penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam dibagi menjadi 2 kelompok,
yaitu:
1. Lembaga Pendidikan Umum Berciri Khas Islam Formal dan Pendidikan Diniyah
2. Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren

A. Lembaga Pendidikan Umum Berciri Khas Islam Formal dan Pendidikan Diniyah
Sistematika penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam untuk lembaga
pendidikan umum berciri khas Islam formal dan pendidikan Diniyah dapat diilustrasikan sebagai
sebuah kotak panjang yang terbagi menjadi 12 (duabelas) kotak kecil. Setiap kotak kecil hanya
boleh diisi 1 (satu) angka, antara 0 sampai 9, dan tidak diperbolehkan ada kotak yang kosong.
Sistematika penomoran tersebut akan membentuk serangkaian angka yang terdiri dari 12
(duabelas) digit dan bersifat unik, dengan keterangan sebagai berikut:
· tiga angka pertama (kotak ke-1, 2, dan 3) adalah kode jenis lembaga.
· satu angka berikutnya (kotak ke-4) adalah kode status lembaga.
· dua angka berikutnya (kotak ke-5 dan 6) adalah kode provinsi.
· dua angka berikutnya (kotak ke-7 dan 8) adalah kode kabupaten/kota.
· empat angka terakhir (kotak ke-9, 10, 11, dan 12) adalah nomor urut lembaga
menurut jenis dan statusnya di kabupaten/kota yang bersangkutan.


Kode-kode yang digunakan untuk masing-masing kotak adalah sebagai berikut:
Kode jenis lembaga (kotak ke-1, 2, dan 3), diisi dengan kode:
101 = Raudhatul Athfal (RA)
111 = Madrasah Ibtidaiyah (MI)
121 = Madrasah Tsanawiyah (MTs)
131 = Madrasah Aliyah (MA)
141 = Universitas Islam
142 = Institut Agama Islam
143 = Sekolah Tinggi Agama Islam
144 = Fakultas Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum Swasta
201 = Diniyah Athfal (DA)
211 = Diniyah Ula (DU)
221 = Diniyah Wustha (DW)
231 = Diniyah Ulya (DUy)
241 = Ma’had Aly (MAy)
311 = Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (DTA)
321 = Diniyah Takmiliyah Wustha (DTW)
331 = Diniyah Takmiliyah Ulya (DTUy)
341 = Diniyah Takmiliyah Aly (DTAy)
401 = Taman Kanak-kanak al-Qur’an (TKQ)
411 = Taman Pendidikan al-Qur’an (TPQ)
421 = Ta’limul Qur’an lil ’Aulad (TQA)
431 = Majelis Taklim (MT)

Kode status lembaga (kotak ke-4), diisi dengan kode:
1 = Negeri 2 = Swasta

Kode provinsi (kotak ke-5 dan 6), diisi dengan kode wilayah provinsi yang dapat
dilihat pada daftar kode wilayah (Lampiran I).

Kode kabupaten/kota (kotak ke-7 dan 8), diisi dengan kode wilayah kabupaten/kota
yang dapat dilihat pada daftar kode wilayah (Lampiran II).
Nomor urut lembaga (kotak ke-9, 10, 11, dan 12) merupakan penomoran yang
disusun oleh pihak penanggungjawab penyusunan nomor statistik untuk setiap
lembaga yang ada di wilayahnya. Nomor urut ini merupakan nomor yang diurut dari
yang terkecil 0001, 0002, 0003, … dst … sampai dengan 9999, dan disusun menurut
jenis lembaga serta status lembaga. Artinya untuk setiap jenis lembaga (RA, MI, MTs,
dst..) selalu dimulai dari angka 0001. Untuk jenis lembaga yang sama, jika berbeda
statusnya, pemberian nomor urut dapat dimulai lagi dari angka 0001.

B. Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren
Sistematika penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam untuk lembaga
pendidikan pondok pesantren dapat diilustrasikan sebagai sebuah kotak panjang yang terbagi
menjadi 12 (dua belas) kotak kecil. Setiap kotak kecil hanya boleh diisi 1 (satu) angka, antara 0
sampai 9, dan tidak diperbolehkan ada kotak yang kosong. Sistematika penomoran tersebut
akan membentuk serangkaian angka yang terdiri dari 12 (dua belas) digit dan bersifat unik,
dengan keterangan sebagai berikut:
· satu angka pertama (kotak ke-1) adalah kode Pondok Pesantren.
· satu angka berikutnya (kotak ke-2) adalah kode keberadaan program Pengajian Kitab
(Ibtidai, Tsanawi, Ulya, dan Ma’had Takhassus) di pondok pesantren.
· satu angka berikutnya (kotak ke-3) adalah kode keberadaan program Muadalah di
pondok pesantren.
· satu angka berikutnya (kotak ke-4) adalah kode keberadaan program Pendidikan
Kesetaraan (Paket A dan Paket B) di pondok pesantren.
· dua angka berikutnya (kotak ke-5 dan 6) adalah kode provinsi.
· dua angka berikutnya (kotak ke-7 dan 8) adalah kode kabupaten/kota.
· empat angka terakhir (kotak ke-9, 10, 11 dan 12 ) adalah nomor urut pondok
pesantren di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Kode-kode yang digunakan untuk masing-masing kotak adalah sebagai berikut:
Kode Pondok Pesantren (kotak ke-1), diisi dengan kode:
5 = Pondok Pesantren (PP)

Kode keberadaan program Pengajian Kitab (Ibtidai, Tsanawi, Ulya, dan Ma’had
Takhassus) yang diselenggarakan oleh pondok pesantren (kotak ke- 2), diisi dengan
kode:
0 = Tidak Ada 1 = Ada

Kode keberadaan program Muadalah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren
(kotak ke- 3), diisi dengan kode:
0 = Tidak Ada 2 = Ada

Kode keberadaan program Pendidikan Kesetaraan (Paket A dan Paket B) yang
diselenggarakan oleh pondok pesantren (kotak ke- 4), diisi dengan kode:
0 = Tidak Ada 3 = Ada

Kode provinsi (kotak ke-5 dan 6), diisi dengan kode wilayah provinsi yang dapat
dilihat pada daftar kode wilayah (Lampiran I).

Kode kabupaten/kota (kotak ke-7 dan 8), diisi dengan kode wilayah kabupaten/kota
yang dapat dilihat pada daftar kode wilayah (Lampiran II).

Nomor urut lembaga (kotak ke-9, 10, 11, dan 12) merupakan penomoran yang
disusun oleh pihak penanggungjawab penyusunan nomor statistik untuk setiap
pondok pesantren yang ada di wilayahnya. Nomor urut ini merupakan nomor yang
diurut dari yang terkecil 0001, 0002, 0003, … dst … sampai dengan 9999.

Sumber: Kementerian Agama RI (www.kemenag.go.id)

Selasa, 21 Oktober 2014

ACUAN TEKNIS PENYELENGGARAAN
PERKEMAHAN PRAMUKA SANTRI PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN 2014

A. PENDAHULUAN

  1. Bahwa semangat persatuan dan kesatuan bela negara, dan nasionalisme merupakan kesadaran dan karakter bangsa yang harus dibangun, dipelihara, dan ditumbuhkan dalam diri setiap warga negara melalui berbagai upaya utamanya pendidikan. 
  2. Keselarasan visi dan misi gerakan Pramuka dengan upaya membangun, menumbuhkan, dan memelihara semangat persatuan dan kesatuan, bela negara dan nasionalisme telah menjadikannya potensi dalam pertahanan negara, memelihara kesatuan bangsa, mengembangkan kepemimpinan pemuda, jiwa ksatria, serta patriotisme. 
  3. Lembaga pendidikan Islam, khususnya Pondok Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang memiliki peran yang sangat strategis untuk meningkatkan upaya membangun, menumbuhkan, dan memelihara semangat persatuan dan kesatuan, bela negara, dan nasionalisme melalui gerakan Pramuka, yang diselaraskan dengan upaya pembentukan moral dan akhlaq, dengan tujuan mendorong dan menumbuh kembangkan kesadaran semangat persatuan dan kesatuan, bela negara, dan nasionalisme, sebagai karakter bangsa dilingkungan santri.
  4. Sebagai salah satu wujud upaya membangun, menumbuhkan, dan memelihara semangat persatuan dan kesatuan, bela negara, dan nasionalisme melalui gerakan Pramuka Pondok Pesantren maka diselenggarakan Perkemahan Pramuka Santri Provinsi Jawa Timur Tahun 2014, sebagai sarana pembentukan minat, ukhuwah, solidaritas sosial, dan kerjasama antar sesama Pramuka di lembaga pendidikan Islam. 


B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
  2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan 
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 tanggal 20 Maret 1961 sebagai kelanjutan dan Pembaharuan Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia; 
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka; 
  6. Kesepakatan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 118 tahun 2006, Nomor KB/05/M/X/2006, 51/X/KB/2006, 0145/MENPORA/X/2006, 161 tahun 2006 tentang Upaya Bela Negara melalui Gerakan Pramuka; 
  7. Surat Keputusan Bersama antara Departemen Agama dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 130 tahun 1993 tentang Pengembangan Kepramukaan di lingkungan Pondok Pesantren dan Sekolah-sekolah Keagamaan; 


C. TUJUAN

  1. Mendorong dan menumbuhkembangkan semangat persatuan dan kesatuan, bela negara, dan nasionalisme, sebagai karakter bangsa di lingkungan santri; 
  2. Mendorong dan menumbuhkembangkan kesadaran bela negara dan cinta bahari di lingkungan Pendidikan Islam; 
  3. Mewujudkan Tri Satya dan Dasa Darma anggota gerakan Pramuka dalam menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat; 
  4. Berkembangnya jiwa Korsa anggota gerakan Pramuka sebagai upaya untuk menggalang persatuan dan kesatuan generasi muda; 
  5. Meningkatkan rasa pengabdian dan kepedulian anggota gerakan Pramuka terhadap masyarakat, bangsa dan negara; 
  6. Sebagai wadah pertemuan Pramuka Penegak di Pondok Pesantren untuk menggalang persaudaraan, menambah pengalaman, pengetahuan, keterampilan dan meningkatkan rasa pengabdian yang tinggi terhadap masyarakat; 
  7. Meningkatkan kesadaran dan rasa cinta tanah air dalam aktifitas kepramukaan. 


D. KEGIATAN.

1. Nama Kegiatan
“Perkemahan Pramuka Santri Provinsi Jawa Timur Tahun 2014”
2. Tema Kegiatan
“Satu Hati, Satu Jiwa, Satu Tekad Untuk Maju Berkarya Membangun Karakter Bangsa”
3. Motto Kegiatan
“Satyaku Kudharmakan, Dharmaku Kubaktikan”
4. Jenis Kegiatan

Ada 2 ( dua ) jenis kegiatan, yaitu kegiatan yang dilombakan dan tidak dilombakan.
a. Jenis kegiatan yang dilombakan.
1) Teknologi Tepat Guna / TTG (Tim @ 2 orang)
2) Kaligrafi (1 orang)
3) Majalah Dinding / Mading (Tim @ 2 orang)
4) Kebersihan, Kerapihan, dan Ketertiban / K3 (selama kegiatan berlangsung)
5) Pentas Seni / Pensi (Tim @ 2-7 orang)
b. Jenis kegiatan yang tidak dilombakan.
1) Workshop
2) Olah Raga Tradisional / Oltrad
3) Outbond
4) Senam
5) Sholat Berjama’ah (Maghrib & Subuh)

E. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN

Waktu pelaksanaan Perkemahan Pramuka Santri Nusantara Tahun 2014 akan dilaksanakan selama 4 (empat) hari, yaitu pada tanggal 4 s.d. 7 Nopember 2014 di Bumi Perkemahan Mangrove Center Tuban Jenu Kabupaten Tuban

F. PESERTA

Peserta Perkemahan Pramuka Santri Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 berjumlah 466 (Empat ratus enam puluh enam) orang yang terdiri dari :

1. Peserta Aktif Putra (1 tim) 5 orang x 38 Kab/Ko 190 orang
2. Peserta Aktif Putri (1 tim) 5 orang x 38 Kab/Ko 190 orang
3. Peserta Undangan Putra (1 tim) 5 orang x 1 Kab         5 orang

Sumber: Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur (www.jatim.kemenag.go.id)