SISTEMATIKA NOMOR STATISTIK
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam merupakan serangkaian angka-angka yang
membentuk suatu kesatuan utuh sehingga dapat dijadikan sebagai identitas yang unik dari
sebuah lembaga pendidikan Islam yang berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam, Departemen Agama. Fungsi utama dari nomor statistik ini adalah sebagai identitas
pembeda antara satu lembaga pendidikan Islam dengan lembaga lainnya. Secara umum,
sistematika penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam dibagi menjadi 2 kelompok,
yaitu:
1. Lembaga Pendidikan Umum Berciri Khas Islam Formal dan Pendidikan Diniyah
2. Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren
A. Lembaga Pendidikan Umum Berciri Khas Islam Formal dan Pendidikan Diniyah
Sistematika penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam untuk lembaga
pendidikan umum berciri khas Islam formal dan pendidikan Diniyah dapat diilustrasikan sebagai
sebuah kotak panjang yang terbagi menjadi 12 (duabelas) kotak kecil. Setiap kotak kecil hanya
boleh diisi 1 (satu) angka, antara 0 sampai 9, dan tidak diperbolehkan ada kotak yang kosong.
Sistematika penomoran tersebut akan membentuk serangkaian angka yang terdiri dari 12
(duabelas) digit dan bersifat unik, dengan keterangan sebagai berikut:
· tiga angka pertama (kotak ke-1, 2, dan 3) adalah kode jenis lembaga.
· satu angka berikutnya (kotak ke-4) adalah kode status lembaga.
· dua angka berikutnya (kotak ke-5 dan 6) adalah kode provinsi.
· dua angka berikutnya (kotak ke-7 dan 8) adalah kode kabupaten/kota.
· empat angka terakhir (kotak ke-9, 10, 11, dan 12) adalah nomor urut lembaga
menurut jenis dan statusnya di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Kode-kode yang digunakan untuk masing-masing kotak adalah sebagai berikut:
Kode jenis lembaga (kotak ke-1, 2, dan 3), diisi dengan kode:
101 = Raudhatul Athfal (RA)
111 = Madrasah Ibtidaiyah (MI)
121 = Madrasah Tsanawiyah (MTs)
131 = Madrasah Aliyah (MA)
141 = Universitas Islam
142 = Institut Agama Islam
143 = Sekolah Tinggi Agama Islam
144 = Fakultas Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum Swasta
201 = Diniyah Athfal (DA)
211 = Diniyah Ula (DU)
221 = Diniyah Wustha (DW)
231 = Diniyah Ulya (DUy)
241 = Ma’had Aly (MAy)
311 = Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (DTA)
321 = Diniyah Takmiliyah Wustha (DTW)
331 = Diniyah Takmiliyah Ulya (DTUy)
341 = Diniyah Takmiliyah Aly (DTAy)
401 = Taman Kanak-kanak al-Qur’an (TKQ)
411 = Taman Pendidikan al-Qur’an (TPQ)
421 = Ta’limul Qur’an lil ’Aulad (TQA)
431 = Majelis Taklim (MT)
Kode status lembaga (kotak ke-4), diisi dengan kode:
1 = Negeri 2 = Swasta
Kode provinsi (kotak ke-5 dan 6), diisi dengan kode wilayah provinsi yang dapat
dilihat pada daftar kode wilayah (Lampiran I).
Kode kabupaten/kota (kotak ke-7 dan 8), diisi dengan kode wilayah kabupaten/kota
yang dapat dilihat pada daftar kode wilayah (Lampiran II).
Nomor urut lembaga (kotak ke-9, 10, 11, dan 12) merupakan penomoran yang
disusun oleh pihak penanggungjawab penyusunan nomor statistik untuk setiap
lembaga yang ada di wilayahnya. Nomor urut ini merupakan nomor yang diurut dari
yang terkecil 0001, 0002, 0003, … dst … sampai dengan 9999, dan disusun menurut
jenis lembaga serta status lembaga. Artinya untuk setiap jenis lembaga (RA, MI, MTs,
dst..) selalu dimulai dari angka 0001. Untuk jenis lembaga yang sama, jika berbeda
statusnya, pemberian nomor urut dapat dimulai lagi dari angka 0001.
B. Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren
Sistematika penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam untuk lembaga
pendidikan pondok pesantren dapat diilustrasikan sebagai sebuah kotak panjang yang terbagi
menjadi 12 (dua belas) kotak kecil. Setiap kotak kecil hanya boleh diisi 1 (satu) angka, antara 0
sampai 9, dan tidak diperbolehkan ada kotak yang kosong. Sistematika penomoran tersebut
akan membentuk serangkaian angka yang terdiri dari 12 (dua belas) digit dan bersifat unik,
dengan keterangan sebagai berikut:
· satu angka pertama (kotak ke-1) adalah kode Pondok Pesantren.
· satu angka berikutnya (kotak ke-2) adalah kode keberadaan program Pengajian Kitab
(Ibtidai, Tsanawi, Ulya, dan Ma’had Takhassus) di pondok pesantren.
· satu angka berikutnya (kotak ke-3) adalah kode keberadaan program Muadalah di
pondok pesantren.
· satu angka berikutnya (kotak ke-4) adalah kode keberadaan program Pendidikan
Kesetaraan (Paket A dan Paket B) di pondok pesantren.
· dua angka berikutnya (kotak ke-5 dan 6) adalah kode provinsi.
· dua angka berikutnya (kotak ke-7 dan 8) adalah kode kabupaten/kota.
· empat angka terakhir (kotak ke-9, 10, 11 dan 12 ) adalah nomor urut pondok
pesantren di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Kode-kode yang digunakan untuk masing-masing kotak adalah sebagai berikut:
Kode Pondok Pesantren (kotak ke-1), diisi dengan kode:
5 = Pondok Pesantren (PP)
Kode keberadaan program Pengajian Kitab (Ibtidai, Tsanawi, Ulya, dan Ma’had
Takhassus) yang diselenggarakan oleh pondok pesantren (kotak ke- 2), diisi dengan
kode:
0 = Tidak Ada 1 = Ada
Kode keberadaan program Muadalah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren
(kotak ke- 3), diisi dengan kode:
0 = Tidak Ada 2 = Ada
Kode keberadaan program Pendidikan Kesetaraan (Paket A dan Paket B) yang
diselenggarakan oleh pondok pesantren (kotak ke- 4), diisi dengan kode:
0 = Tidak Ada 3 = Ada
Kode provinsi (kotak ke-5 dan 6), diisi dengan kode wilayah provinsi yang dapat
dilihat pada daftar kode wilayah (Lampiran I).
Kode kabupaten/kota (kotak ke-7 dan 8), diisi dengan kode wilayah kabupaten/kota
yang dapat dilihat pada daftar kode wilayah (Lampiran II).
Nomor urut lembaga (kotak ke-9, 10, 11, dan 12) merupakan penomoran yang
disusun oleh pihak penanggungjawab penyusunan nomor statistik untuk setiap
pondok pesantren yang ada di wilayahnya. Nomor urut ini merupakan nomor yang
diurut dari yang terkecil 0001, 0002, 0003, … dst … sampai dengan 9999.
Sumber: Kementerian Agama RI (www.kemenag.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar