Selasa, 21 Oktober 2014

ACUAN TEKNIS PENYELENGGARAAN
PERKEMAHAN PRAMUKA SANTRI PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN 2014

A. PENDAHULUAN

  1. Bahwa semangat persatuan dan kesatuan bela negara, dan nasionalisme merupakan kesadaran dan karakter bangsa yang harus dibangun, dipelihara, dan ditumbuhkan dalam diri setiap warga negara melalui berbagai upaya utamanya pendidikan. 
  2. Keselarasan visi dan misi gerakan Pramuka dengan upaya membangun, menumbuhkan, dan memelihara semangat persatuan dan kesatuan, bela negara dan nasionalisme telah menjadikannya potensi dalam pertahanan negara, memelihara kesatuan bangsa, mengembangkan kepemimpinan pemuda, jiwa ksatria, serta patriotisme. 
  3. Lembaga pendidikan Islam, khususnya Pondok Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang memiliki peran yang sangat strategis untuk meningkatkan upaya membangun, menumbuhkan, dan memelihara semangat persatuan dan kesatuan, bela negara, dan nasionalisme melalui gerakan Pramuka, yang diselaraskan dengan upaya pembentukan moral dan akhlaq, dengan tujuan mendorong dan menumbuh kembangkan kesadaran semangat persatuan dan kesatuan, bela negara, dan nasionalisme, sebagai karakter bangsa dilingkungan santri.
  4. Sebagai salah satu wujud upaya membangun, menumbuhkan, dan memelihara semangat persatuan dan kesatuan, bela negara, dan nasionalisme melalui gerakan Pramuka Pondok Pesantren maka diselenggarakan Perkemahan Pramuka Santri Provinsi Jawa Timur Tahun 2014, sebagai sarana pembentukan minat, ukhuwah, solidaritas sosial, dan kerjasama antar sesama Pramuka di lembaga pendidikan Islam. 


B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
  2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan 
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 tanggal 20 Maret 1961 sebagai kelanjutan dan Pembaharuan Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia; 
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka; 
  6. Kesepakatan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 118 tahun 2006, Nomor KB/05/M/X/2006, 51/X/KB/2006, 0145/MENPORA/X/2006, 161 tahun 2006 tentang Upaya Bela Negara melalui Gerakan Pramuka; 
  7. Surat Keputusan Bersama antara Departemen Agama dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 130 tahun 1993 tentang Pengembangan Kepramukaan di lingkungan Pondok Pesantren dan Sekolah-sekolah Keagamaan; 


C. TUJUAN

  1. Mendorong dan menumbuhkembangkan semangat persatuan dan kesatuan, bela negara, dan nasionalisme, sebagai karakter bangsa di lingkungan santri; 
  2. Mendorong dan menumbuhkembangkan kesadaran bela negara dan cinta bahari di lingkungan Pendidikan Islam; 
  3. Mewujudkan Tri Satya dan Dasa Darma anggota gerakan Pramuka dalam menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat; 
  4. Berkembangnya jiwa Korsa anggota gerakan Pramuka sebagai upaya untuk menggalang persatuan dan kesatuan generasi muda; 
  5. Meningkatkan rasa pengabdian dan kepedulian anggota gerakan Pramuka terhadap masyarakat, bangsa dan negara; 
  6. Sebagai wadah pertemuan Pramuka Penegak di Pondok Pesantren untuk menggalang persaudaraan, menambah pengalaman, pengetahuan, keterampilan dan meningkatkan rasa pengabdian yang tinggi terhadap masyarakat; 
  7. Meningkatkan kesadaran dan rasa cinta tanah air dalam aktifitas kepramukaan. 


D. KEGIATAN.

1. Nama Kegiatan
“Perkemahan Pramuka Santri Provinsi Jawa Timur Tahun 2014”
2. Tema Kegiatan
“Satu Hati, Satu Jiwa, Satu Tekad Untuk Maju Berkarya Membangun Karakter Bangsa”
3. Motto Kegiatan
“Satyaku Kudharmakan, Dharmaku Kubaktikan”
4. Jenis Kegiatan

Ada 2 ( dua ) jenis kegiatan, yaitu kegiatan yang dilombakan dan tidak dilombakan.
a. Jenis kegiatan yang dilombakan.
1) Teknologi Tepat Guna / TTG (Tim @ 2 orang)
2) Kaligrafi (1 orang)
3) Majalah Dinding / Mading (Tim @ 2 orang)
4) Kebersihan, Kerapihan, dan Ketertiban / K3 (selama kegiatan berlangsung)
5) Pentas Seni / Pensi (Tim @ 2-7 orang)
b. Jenis kegiatan yang tidak dilombakan.
1) Workshop
2) Olah Raga Tradisional / Oltrad
3) Outbond
4) Senam
5) Sholat Berjama’ah (Maghrib & Subuh)

E. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN

Waktu pelaksanaan Perkemahan Pramuka Santri Nusantara Tahun 2014 akan dilaksanakan selama 4 (empat) hari, yaitu pada tanggal 4 s.d. 7 Nopember 2014 di Bumi Perkemahan Mangrove Center Tuban Jenu Kabupaten Tuban

F. PESERTA

Peserta Perkemahan Pramuka Santri Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 berjumlah 466 (Empat ratus enam puluh enam) orang yang terdiri dari :

1. Peserta Aktif Putra (1 tim) 5 orang x 38 Kab/Ko 190 orang
2. Peserta Aktif Putri (1 tim) 5 orang x 38 Kab/Ko 190 orang
3. Peserta Undangan Putra (1 tim) 5 orang x 1 Kab         5 orang

Sumber: Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur (www.jatim.kemenag.go.id)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar