Jumat, 24 April 2015

PERKEMAHAN PRAMUKA SANTRI NUSANTARA (PPSN)
KE-IV TAHUN 2015


Menindaklajuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : Kw.15.3/3/HM.01/2040/2015 tanggal 24 April 2015 perihal Peserta Mandiri PPSN, kami sampaikan bahwa Pondok Pesantren di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat mengirim Peserta Mandiri Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) ke-IV Tahun 2015 dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pondok yang mengirim peserta telah terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat;
  2. Peserta adalah Pramuka Penegak yang aktif di Gugus Depan Pondok Pesantren;
  3. Memiliki Syarat Kecakapan Umum minimal Penegak;
  4. Berusia 16-20 Tahun;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Sanggup mematuhi Tata Tertib adat Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) ke-IV Tahun 2015;
  7. Satu sangga terdiri dari 8 orang anggota pramuka dan 1 orang Bindamping;
  8. Pengiriman peserta dibiayai APBD/Lembaga/Peserta/Pihak lain yang syah menurut hukum;
  9. Mohon kesediaan Peserta Mandiri PPSN telah disampaikan ke Seksi Pd Pontren melalui email:
          pdpontrenkabmojokerto@gmail.com
          
         dengan format terlampir, paling lambat pada Ahad, 26 April 2015

Kegiatan Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) ke-IV Tahun 2015 diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada
tanggal          : 1 s.d 7 Juni 2015
tempat           : Bumi Perkemahan Agriwisata Tambang Ulang
                        Kabupaten Tanah Laut Provinisi Kalimantan Selatan

Pengumuman selengkapnya dan form dapat di unduh di:sini

PERUBAHAN PELAKSANAAN SELEKSI
PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI (PBSB)

Menindaklanjuti Pengumuman dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dt.I.III/HM.01/459/2015 tanggal 20 April 2015 tentang Perubahan Pelaksanaan Seleksi Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Tahun Anggaran 2015, bahwa Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi PBSB Tahun 2015 yang semula tanggal 6 Mei 2015 menjadi 7 Mei 2015, hal tersebut terkait pertimbangan bertepatan dengan pelaksnaan Ujian Nasional (UN) Paket B/Wustha bagi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.


Bersama ini kami lampirkan pengumuman tersebut sebagai berikut:

Senin, 20 April 2015

PEMUTAKHIRAN IZIN OPERASIONAL
PONDOK PESANTREN


Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren, bersama ini disampaikan surat edaran pemutakhiran izin operasional pondok pesantren di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto. Pemutakhiran izin operasional pondok pesantren ini merupakan ikhtiar bersama dalam rangka validasi data dan penataan kelembagaan dan penyelenggaraan pondok pesantren pondok pesantren yang lebih baik. Untuk itu, kami sampaikan sebagai berikut:
Pertama, pondok pesantren yang telah memiliki izin operasional sebelumnya diwajibkan untuk mengisi data-data terlampir untuk diterbitkan surat keputusan dan piagam izin operasional yang baru. Kami berharap agar data-data yang sudah lengkap segera dikembalikan kepada kami paling lambat pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual. Data-data tersebut meliputi:
1.        Fotokopi izin operasional pondok pesantren terakhir;
2.        Fotokopi akta notaris yayasan/pesantren;
3.        Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) yayasan/pesantren;
4.        Fotokopi bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan/pesantren;
5.        Profil dan susunan pengurus yayasan (jika pesantren di bawah struktur yayasan);
6.        Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,-
7.        Formulir permohonan pemutakhiran izin operasional;
8.     Profil dan susunan pesantren yang memenuhi kelengkapan pesantren yang terdiri atas:
a.   Nama kyai/tuan guru/gurutta/anre gurutta/inyiak/shekh/ajeungan/ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur, teladan dan/ atau sekaligus pengasuh pondok pesantren.
b.        Nama santri yang mukim di pesantren, minimal 15 (lima belas) orang;
c.         Kondisi bangunan pondok atau asrama;
d.        Kondisi dan penggunaan bangunan masjid/mushalla; dan
e.         Nama-nama kitab yang dikaji.

Kedua, masyarakat yang telah menyelenggarakan layanan pondok pesantren dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan serta belum memiliki izin operasional pondok pesantren dianjurkan untuk mengurus izin operasional sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren

Demikian atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih

Wassalamu`alaikum Wr. Wb.



K e p a l a,


 ttd


Drs. Ahmad Rodli, M.Ag
NIP. 19580325 199003 1 001

NB:
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 dapat diunduh di: sini

Senin, 13 April 2015

PROGRAM BEASISWA SANTRI BERPRESTASI
(PBSB) TAHUN 2015

Diberitahukan kepada seluruh Pengurus dan Santri Pondok Pesantren di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, bahwa Kementerian Agama menyelenggarakan Program Beasiswa bagi santri yang berprestasi, berikut mekanisme untuk mengikuti program tersebut:
  1. Pendaftaran calon peserta seleksi PBSB 2015 secara online melalui: www.pondokpesantren.net/pbsb;
  2. Pendaftaran dimulai tanggal 01 s.d 20 April 2015 pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Jawa Timur (jam. 08.00 s.d 15.00 WIB)
  3. Pendaftaran diperuntukkan bagi
  • Lulusan Madrasah Aliyah (MA) Tahun 2015 binaan Pondok Pesantren Jurusan IPA, IPS, Bahasa dan Agama;
  • Lulusan Pondok Pesantren Muadalah (PPM) dan Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Penyelenggara Paket C Tahun 2014;
  • Masing-masing Jurusan dapat memilih bidang program studi pada perguruan tinggi yang sudah ditentukan


Seleksi akan dilaksanakan pada tanggal 06 Mei 2015
Pengumumam seleksi dilaksanakan tanggal 04 Juni 2015
Hal-hal lain mengenai seleksi dapat dilihat dalam Panduan Seleksi Calon PBSB tahun 2015 (dapat diunduh di:sini)
atau langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota terdekat.

Proses pelaksanaan seleksi PBSB tidak dipungut biaya.