PEMUTAKHIRAN IZIN OPERASIONAL
PONDOK PESANTREN
Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren,
bersama ini disampaikan surat edaran pemutakhiran izin operasional pondok
pesantren di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto. Pemutakhiran
izin operasional pondok pesantren ini merupakan ikhtiar bersama dalam rangka
validasi data dan penataan kelembagaan dan penyelenggaraan pondok pesantren
pondok pesantren yang lebih baik. Untuk itu, kami sampaikan sebagai berikut:
Pertama, pondok pesantren yang
telah memiliki izin operasional sebelumnya diwajibkan untuk mengisi data-data
terlampir untuk diterbitkan surat keputusan dan piagam izin operasional yang
baru. Kami berharap agar data-data yang sudah lengkap segera dikembalikan kepada
kami paling lambat pada hari Rabu tanggal
13 Mei 2015 untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual.
Data-data tersebut meliputi:
1.
Fotokopi izin operasional pondok pesantren terakhir;
2.
Fotokopi akta notaris yayasan/pesantren;
3.
Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP)
yayasan/pesantren;
4.
Fotokopi bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang
sah atas nama yayasan/pesantren;
5.
Profil dan susunan pengurus yayasan (jika pesantren di
bawah struktur yayasan);
6.
Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,-
7.
Formulir permohonan pemutakhiran izin operasional;
8. Profil dan susunan pesantren yang memenuhi kelengkapan
pesantren yang terdiri atas:
a. Nama kyai/tuan guru/gurutta/anre
gurutta/inyiak/shekh/ajeungan/ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah
masing-masing sebagai figur, teladan dan/ atau sekaligus pengasuh pondok
pesantren.
b.
Nama santri yang mukim di pesantren, minimal 15 (lima
belas) orang;
c.
Kondisi bangunan pondok atau asrama;
d.
Kondisi dan penggunaan bangunan masjid/mushalla; dan
e.
Nama-nama kitab yang dikaji.
Kedua, masyarakat yang telah
menyelenggarakan layanan pondok pesantren dan memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan serta belum memiliki izin operasional pondok pesantren dianjurkan
untuk mengurus izin operasional sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren
Demikian atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima
kasih
Wassalamu`alaikum Wr. Wb.
K e p a l a,
ttd
Drs. Ahmad Rodli, M.Ag
NIP. 19580325 199003 1 001
NB:
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 dapat diunduh di: sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar