Senin, 20 April 2015

PEMUTAKHIRAN IZIN OPERASIONAL
PONDOK PESANTREN


Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren, bersama ini disampaikan surat edaran pemutakhiran izin operasional pondok pesantren di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto. Pemutakhiran izin operasional pondok pesantren ini merupakan ikhtiar bersama dalam rangka validasi data dan penataan kelembagaan dan penyelenggaraan pondok pesantren pondok pesantren yang lebih baik. Untuk itu, kami sampaikan sebagai berikut:
Pertama, pondok pesantren yang telah memiliki izin operasional sebelumnya diwajibkan untuk mengisi data-data terlampir untuk diterbitkan surat keputusan dan piagam izin operasional yang baru. Kami berharap agar data-data yang sudah lengkap segera dikembalikan kepada kami paling lambat pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual. Data-data tersebut meliputi:
1.        Fotokopi izin operasional pondok pesantren terakhir;
2.        Fotokopi akta notaris yayasan/pesantren;
3.        Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) yayasan/pesantren;
4.        Fotokopi bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan/pesantren;
5.        Profil dan susunan pengurus yayasan (jika pesantren di bawah struktur yayasan);
6.        Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,-
7.        Formulir permohonan pemutakhiran izin operasional;
8.     Profil dan susunan pesantren yang memenuhi kelengkapan pesantren yang terdiri atas:
a.   Nama kyai/tuan guru/gurutta/anre gurutta/inyiak/shekh/ajeungan/ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur, teladan dan/ atau sekaligus pengasuh pondok pesantren.
b.        Nama santri yang mukim di pesantren, minimal 15 (lima belas) orang;
c.         Kondisi bangunan pondok atau asrama;
d.        Kondisi dan penggunaan bangunan masjid/mushalla; dan
e.         Nama-nama kitab yang dikaji.

Kedua, masyarakat yang telah menyelenggarakan layanan pondok pesantren dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan serta belum memiliki izin operasional pondok pesantren dianjurkan untuk mengurus izin operasional sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren

Demikian atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih

Wassalamu`alaikum Wr. Wb.



K e p a l a,


 ttd


Drs. Ahmad Rodli, M.Ag
NIP. 19580325 199003 1 001

NB:
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 dapat diunduh di: sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar