Senin, 14 September 2015

PETUNJUK TEKNIS
PENULISAN IJAZAH PPS ULA DAN WUSTHA
TAHUN PELAJARAN 2014/2015


Sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1925 Tahun 2015 tentang Pedoman Penerbitan Ijazah pada Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Dasar.

sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan Petunjuk Teknis Penulisan/Pengisian Ijazah Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Program Wajib Belajat Pendidikan Dasar Tahun 2015, sebagaimana lampiran berikut:

PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
PADA PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
TAHUN ANGGARAN 2015


Program Indonesia Pintar merupakan salah satu program unggulan pemerintah Republik Indonesia saat ini. Sebagai program unggulan, pemerintah berkewajiban memberikan rambu-rambu yang jelas agar program ini dapat berjalan efektif dan efisien sehingga mampu mencapai sasaran yang di harapkan.

Kementerian Agama sebagai salah satu kementerian yang terkait dengan program ini segera merespon dengan melakukan langkah-langkah untuk mensukseskan program tersebut, antara lain
1. Meningkatkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait;
2. Menyediakan Kartu Indonesia Pintar
3. Membayarkan manfaat PIP
4. Melaksanakan sosialisasi secara instensif kepada penerima
5. Menjadi Pengguna Anggaran (PA) dalam pelaksanaan program PIP
6. Melaporkan pelaksanaan PIP sekurang-kurangnya  3 (tiga) bulan sekali.

sebagai salah satu bentuk sosialisasi program, berikut kami sampaikan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4802 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Pada Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2015 sebagaimana lampiran berikut: