PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
PADA PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
TAHUN ANGGARAN 2015
Program Indonesia Pintar merupakan salah satu program unggulan pemerintah Republik Indonesia saat ini. Sebagai program unggulan, pemerintah berkewajiban memberikan rambu-rambu yang jelas agar program ini dapat berjalan efektif dan efisien sehingga mampu mencapai sasaran yang di harapkan.
Kementerian Agama sebagai salah satu kementerian yang terkait dengan program ini segera merespon dengan melakukan langkah-langkah untuk mensukseskan program tersebut, antara lain
1. Meningkatkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait;
2. Menyediakan Kartu Indonesia Pintar
3. Membayarkan manfaat PIP
4. Melaksanakan sosialisasi secara instensif kepada penerima
5. Menjadi Pengguna Anggaran (PA) dalam pelaksanaan program PIP
6. Melaporkan pelaksanaan PIP sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
sebagai salah satu bentuk sosialisasi program, berikut kami sampaikan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4802 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Pada Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2015 sebagaimana lampiran berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar