Senin, 15 Februari 2016

PENDATAAAN PESANTREN PENYELENGGARA SMP-BP


Yth. Pimpinan Pondok Pesantren
Se- Kabupaten Mojokerto
di MOJOKERTO


Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) bekerjasama dengan Kementerian Agama, telah meluncurkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berbasis Pesantren (BP). Peluncuran ini dilakukan untuk mensukseskan program wajib belajar (wajar) sembilan tahun.

SMP berbasis pesantren itu adalah untuk mensinergikan kekuatan-kekuatan yang ada di pesantren dan kekuatan-kekuatan yang ada di SMP umum. Pesantren memiliki kemandirian, moralitas, dan daya juang. Sehinga pendidikan karakternya lebih kental, sedangkan di SMP umum, kurikulum terstruktur, SDM jauh lebih tersedia dan lebih baik. Kekuatan-kekuatan tersebut yang perlu disinergikan. Sehingga dapat diharapkan dengan adanya SMP berbasis pesantren ini bisa menjadi salah satu jawaban persoalan-persoalan karakter, pendidikan moralitas.

Dengan adanya penambahan alokasi Program Pembinaan SMP Berbasis Pesantren (SMP-BP) Tahun 2016, Kementerian Agama mengadakan pendataan Pondok Pesantren yang menyelenggarakan SMP.

Surat edaran pendataan SMP-BP dapat diunduh di sini
Instrumen pendataan SMP-BP dapat diunduk di sini

Selasa, 09 Februari 2016

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2015/2016


Ujian Nasional yang disingkat dengan UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu standar kompetensi lulusan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penialian Hasil Belajar dan Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat perlu adanya Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.

POS UN mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menegah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Agama Katolik, Sekolah Menengah Toelogi Kristen, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) serta Program Paket B/Wustha dan Program Paket C Tahun Pelajaran 2015/2016.

POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016 dapat diunduh di sini

Sabtu, 06 Februari 2016

DATA EMIS SEMESTER GENAP TP 2014/2015
PADA PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN MOJOKERTO


Pesatnya perkembangan lembaga pendidikan Islam yang berada di bawah binaan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, baik dari segi kualitas maupun kuantitas juga dari segi jumlah dan jenisnya harus diimbangi dengan peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi pada lembaga-lembaga pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Dalam rangka mendukung peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi pada lembaga pendidikan islam, perlu adanya penertiban nomor statistis bagi setiap lembaga dan pengelolaan data pendidikan islam baik yang meliputi data kelembagaan, ketenagaan dan peserta didik.
Data pendidikan islam dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri dari data madrasah, Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal, Pengawas Madrasah, Pengawas PAIS pada Sekolah Umum, Guru PAI pada Sekolah Umum, bahkan sampai ke tingkat pendidikan tinggi (UIN/IAIN/STAIN), Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, Lembaga Pendidikan Al-Qur’an dan Majelis Taklim.
Untuk mengelola data pokok pendidikan islam tersebut, Kementerian Agama membangun suatu sistem manajemen pendidikan yang dinamakan Education Management Information System (EMIS). EMIS diperlukan untuk meningkatkan kualitas perencanaan program pendidikan Islam. dengan perencanaan program pendidikan Islam yang berkualitas, akan didapat perencanaan anggaran yang tepat baik dari segi jumlah, sasaran, waktu maupun tepat penggunaan anggaran.

Berikut kami sampaikan hasil updating data EMIS Semester Genap TP 2014/2015
  1. Lembaga Pondok Pesantren Umum
  2. Santri Pondok Pesantren Umum
  3. Pondok Pesantren Penyelenggara Waja Dikdas
  4. Santri Pondok Pesantren Wajar Dikdas
  5. Madrasah Diniyah
  6. Lembaga Pendidikan Al Qur`an


PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN QUR`AN
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN MOJOKERTO
TAHUN ANGGARAN 2016


Pendidikan Nasional mempunyai tujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut perlu adanya pembaharuan system pendidikan yang meliputi pembaharuan kurikulum, penyusunan standar kompetensi lulusan, standar kualifikasi pendidik, standar pendanaan pendidikan, pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah dan penyelenggaraan pendidikan dengan system terbuka dan multimakna.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mewajibkan pendidikan agama dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Undang-Undang ini juga mengamanatkan bahwa pendidikan keagamaan merupakan salah satu jenis pendidikan dalam Sistem Pendidikan Nasional. Salah satu bentuk pendidikan keagamaan Islam adalah pendidikan diniyah non formal yang diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, majelis taklim, pendidikan Al Qur`an, diniyah takmiliyah atau bentuk lain yang sejenis.
Perkembangan pendidikan Al Qur`an di Indonesia yang semakin pesat dengan berbagai variasinya menandai tingginya tingkat kesadaran masyarakat muslim Indonesia terhadap bekal pendidikan Al Qur`an sejak dini bagi generasi bangsa ini. Aneka ragam jenis pendidikan Al Qur`an yang telah tersebar luas di tanah air ini meliputi; Taman Kanak-Kanak Al Qur`an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al Qur`an (TPA/TPQ), Ta`limul Qur`an lil Aulad (TQA) dan bentuk lain yang sejenis.
Pendidikan Al Qur`an juga memegang peranan penting dalam penyiapan generasi bangsa untuk melanjutkan pembangunan dengan bekal keimanan dan akhlak mulia. Untuk itu, Pendidikan Al Qur`an perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dibina dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa. Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto menyelenggarakan program Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan Keagamaan Islam melalui kegiatan penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Taman Pendidikan Al Qur`an kepada 23 (dua puluh tiga) lembaga Pendidikan Al Qur`an.
Dengan adanya keterbatasan kuota penerima BOP TPQ pada Tahun Anggaran 2016 tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto akan melaksanakan verifikasi baik dokumen maupun lapangan dan seleksi terhadap seluruh permohonan dana BOP TPQ yang memenuhi persyaratan sebagaimana petunjuk teknis berikut ini.


Petujuk Teknis BOP TPQ dapat diunduh di sini

Keterangan lebih lanjut dapat langsung ke :
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto
Jl. RA. Basuni No. 28A Sooko Mojokerto Telp. (0321) 321091
CONTOH DRAFT
PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS)
ANTARA BRI SYARIAH DAN PONDOK PESANTREN
DALAM PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)


Yth Penanggung jawab Program Indonesia Pintar pada Pondok Pesantren
Kabupaten Mojokerto

Sehubungan dengan proses pendistribusian dan pencairan dana PIP pada pendidikan keagamaan islam, Bank Rakyat Indonesia Syariah mempersyaratkan adanya MOU/Perjanjian Kerja Sama antara Penanggungjawab Program PIP pada Pondok Pesantren dan BRI Syariah. Perjanjian Kerja Sama ini merupakan salah satu bentuk usaha BRI Syariah agar dana PIP dapat diterima oleh yang berhak dan dimanfaatkan sesuai dengan juknis yang berlaku.

Untuk penyusunan MOU/Perjanjian Kerja Sama diperlukan Identitas Penanggung Jawab PIP pada Pondok Pesantren yang dibuktikan dengan Copy KTP dan Akte Pendirian Pondok Pesantren, untuk itu setiap Pondok Pesantren penerima Program PIP diharapkan menyerahkan Copy KTP dan Akte Pendirian pada BRI Syariah KCP Bangsal (selaku mitra Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto dalam Pendistribusian Program PIP Tahun Anggaran 2015)

Untuk itu dimohon dengan hormat agar Pondok Pesantren Penerima Program PIP agar segera menyampaikan persyaratan yang diperlukan dalam rangka pencairan PIP.
Keterangan lebih lanjut dapat langsung datang ke:
1. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, atau
2. BRI Syariah KCP Bangsal di Jl. Raya Pacing Bangsal Kab. Mojokerto

Contact Person
Khudori (Seksi Pd Pontren Kab. Mojokerto) 0813 3231 2234
M. Nasir (Pimpinan BRI Syariah KCP Bangsal) 0822 4485 1888

Untuk contoh Format MOU/Perjanjian Kerja Sama dapat diunduh disini

Selasa, 02 Februari 2016

PEMUTAKHIRAN DATA EMIS SEMESTER GENAP
TAHUN PELAJARAN 2015/2016


Sehubungan dengan dimulainya proses belajar mengajar pada semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016, Kantor Kementerian Agama Kab. Mojokerto kembali akan melaksanakan pemutakhiran data pendidikan Isla Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016. Pada pendidikan keagamaan Islam dibawah koordinasi Seksi Pen, pemutakhiran tersebut meliputi data-data sebagai berikut:
  1. Pondok Pesantren Umum
  2. Santri Pondok Pesantren Umum
  3. Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas
  4. Santri Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas
  5. Madasah Diniyah Takmiliyah
  6. Lembaga Pendidikan Al Qur`an (LPQ)
Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan dibawah binaan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS dengan mengisi instrumen pendataan resmi  secara lengkap, tepat dan akurat.

Instrumen pendataan EMIS PD Pontren dapat diunduh di laman: http://www.pendis.kemenag.go.id pada kolom Info Penting

atau dapat diunduh di:
1. Instrumen EMIS Ponpes Umum
2. instrumen EMIS Santri Ponpes Umum
3. Instrumen EMIS Ponpes Wajar Dikdas
4. Instrumen EMIS Santri Ponpes Wajar Dikdas
5. Instrumen EMIS Diniyah Takmiliyah
6. Instrumen EMIS LPQ

Surat Pengantar Pemutakhiran EMIS dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, dapat diunduh di sini



Keterangan lebih lanjut, hubungi:
Seksi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kab. Mojokerto
atau di No HP. 0813 3231 2234 (Khudori)