PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Ujian Nasional yang disingkat dengan UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu standar kompetensi lulusan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penialian Hasil Belajar dan Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat perlu adanya Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
POS UN mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menegah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Agama Katolik, Sekolah Menengah Toelogi Kristen, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) serta Program Paket B/Wustha dan Program Paket C Tahun Pelajaran 2015/2016.
POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016 dapat diunduh di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar