Sabtu, 06 Februari 2016

CONTOH DRAFT
PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS)
ANTARA BRI SYARIAH DAN PONDOK PESANTREN
DALAM PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)


Yth Penanggung jawab Program Indonesia Pintar pada Pondok Pesantren
Kabupaten Mojokerto

Sehubungan dengan proses pendistribusian dan pencairan dana PIP pada pendidikan keagamaan islam, Bank Rakyat Indonesia Syariah mempersyaratkan adanya MOU/Perjanjian Kerja Sama antara Penanggungjawab Program PIP pada Pondok Pesantren dan BRI Syariah. Perjanjian Kerja Sama ini merupakan salah satu bentuk usaha BRI Syariah agar dana PIP dapat diterima oleh yang berhak dan dimanfaatkan sesuai dengan juknis yang berlaku.

Untuk penyusunan MOU/Perjanjian Kerja Sama diperlukan Identitas Penanggung Jawab PIP pada Pondok Pesantren yang dibuktikan dengan Copy KTP dan Akte Pendirian Pondok Pesantren, untuk itu setiap Pondok Pesantren penerima Program PIP diharapkan menyerahkan Copy KTP dan Akte Pendirian pada BRI Syariah KCP Bangsal (selaku mitra Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto dalam Pendistribusian Program PIP Tahun Anggaran 2015)

Untuk itu dimohon dengan hormat agar Pondok Pesantren Penerima Program PIP agar segera menyampaikan persyaratan yang diperlukan dalam rangka pencairan PIP.
Keterangan lebih lanjut dapat langsung datang ke:
1. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, atau
2. BRI Syariah KCP Bangsal di Jl. Raya Pacing Bangsal Kab. Mojokerto

Contact Person
Khudori (Seksi Pd Pontren Kab. Mojokerto) 0813 3231 2234
M. Nasir (Pimpinan BRI Syariah KCP Bangsal) 0822 4485 1888

Untuk contoh Format MOU/Perjanjian Kerja Sama dapat diunduh disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar