Sabtu, 06 Februari 2016

PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN QUR`AN
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN MOJOKERTO
TAHUN ANGGARAN 2016


Pendidikan Nasional mempunyai tujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut perlu adanya pembaharuan system pendidikan yang meliputi pembaharuan kurikulum, penyusunan standar kompetensi lulusan, standar kualifikasi pendidik, standar pendanaan pendidikan, pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah dan penyelenggaraan pendidikan dengan system terbuka dan multimakna.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mewajibkan pendidikan agama dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi. Undang-Undang ini juga mengamanatkan bahwa pendidikan keagamaan merupakan salah satu jenis pendidikan dalam Sistem Pendidikan Nasional. Salah satu bentuk pendidikan keagamaan Islam adalah pendidikan diniyah non formal yang diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, majelis taklim, pendidikan Al Qur`an, diniyah takmiliyah atau bentuk lain yang sejenis.
Perkembangan pendidikan Al Qur`an di Indonesia yang semakin pesat dengan berbagai variasinya menandai tingginya tingkat kesadaran masyarakat muslim Indonesia terhadap bekal pendidikan Al Qur`an sejak dini bagi generasi bangsa ini. Aneka ragam jenis pendidikan Al Qur`an yang telah tersebar luas di tanah air ini meliputi; Taman Kanak-Kanak Al Qur`an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al Qur`an (TPA/TPQ), Ta`limul Qur`an lil Aulad (TQA) dan bentuk lain yang sejenis.
Pendidikan Al Qur`an juga memegang peranan penting dalam penyiapan generasi bangsa untuk melanjutkan pembangunan dengan bekal keimanan dan akhlak mulia. Untuk itu, Pendidikan Al Qur`an perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dibina dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa. Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto menyelenggarakan program Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan Keagamaan Islam melalui kegiatan penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Taman Pendidikan Al Qur`an kepada 23 (dua puluh tiga) lembaga Pendidikan Al Qur`an.
Dengan adanya keterbatasan kuota penerima BOP TPQ pada Tahun Anggaran 2016 tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto akan melaksanakan verifikasi baik dokumen maupun lapangan dan seleksi terhadap seluruh permohonan dana BOP TPQ yang memenuhi persyaratan sebagaimana petunjuk teknis berikut ini.


Petujuk Teknis BOP TPQ dapat diunduh di sini

Keterangan lebih lanjut dapat langsung ke :
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto
Jl. RA. Basuni No. 28A Sooko Mojokerto Telp. (0321) 321091

Tidak ada komentar:

Posting Komentar