Rabu, 22 Oktober 2014

SISTEMATIKA NOMOR STATISTIK
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM

Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam merupakan serangkaian angka-angka yang
membentuk suatu kesatuan utuh sehingga dapat dijadikan sebagai identitas yang unik dari
sebuah lembaga pendidikan Islam yang berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam, Departemen Agama. Fungsi utama dari nomor statistik ini adalah sebagai identitas
pembeda antara satu lembaga pendidikan Islam dengan lembaga lainnya. Secara umum,
sistematika penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam dibagi menjadi 2 kelompok,
yaitu:
1. Lembaga Pendidikan Umum Berciri Khas Islam Formal dan Pendidikan Diniyah
2. Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren

A. Lembaga Pendidikan Umum Berciri Khas Islam Formal dan Pendidikan Diniyah
Sistematika penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam untuk lembaga
pendidikan umum berciri khas Islam formal dan pendidikan Diniyah dapat diilustrasikan sebagai
sebuah kotak panjang yang terbagi menjadi 12 (duabelas) kotak kecil. Setiap kotak kecil hanya
boleh diisi 1 (satu) angka, antara 0 sampai 9, dan tidak diperbolehkan ada kotak yang kosong.
Sistematika penomoran tersebut akan membentuk serangkaian angka yang terdiri dari 12
(duabelas) digit dan bersifat unik, dengan keterangan sebagai berikut:
· tiga angka pertama (kotak ke-1, 2, dan 3) adalah kode jenis lembaga.
· satu angka berikutnya (kotak ke-4) adalah kode status lembaga.
· dua angka berikutnya (kotak ke-5 dan 6) adalah kode provinsi.
· dua angka berikutnya (kotak ke-7 dan 8) adalah kode kabupaten/kota.
· empat angka terakhir (kotak ke-9, 10, 11, dan 12) adalah nomor urut lembaga
menurut jenis dan statusnya di kabupaten/kota yang bersangkutan.


Kode-kode yang digunakan untuk masing-masing kotak adalah sebagai berikut:
Kode jenis lembaga (kotak ke-1, 2, dan 3), diisi dengan kode:
101 = Raudhatul Athfal (RA)
111 = Madrasah Ibtidaiyah (MI)
121 = Madrasah Tsanawiyah (MTs)
131 = Madrasah Aliyah (MA)
141 = Universitas Islam
142 = Institut Agama Islam
143 = Sekolah Tinggi Agama Islam
144 = Fakultas Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum Swasta
201 = Diniyah Athfal (DA)
211 = Diniyah Ula (DU)
221 = Diniyah Wustha (DW)
231 = Diniyah Ulya (DUy)
241 = Ma’had Aly (MAy)
311 = Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (DTA)
321 = Diniyah Takmiliyah Wustha (DTW)
331 = Diniyah Takmiliyah Ulya (DTUy)
341 = Diniyah Takmiliyah Aly (DTAy)
401 = Taman Kanak-kanak al-Qur’an (TKQ)
411 = Taman Pendidikan al-Qur’an (TPQ)
421 = Ta’limul Qur’an lil ’Aulad (TQA)
431 = Majelis Taklim (MT)

Kode status lembaga (kotak ke-4), diisi dengan kode:
1 = Negeri 2 = Swasta

Kode provinsi (kotak ke-5 dan 6), diisi dengan kode wilayah provinsi yang dapat
dilihat pada daftar kode wilayah (Lampiran I).

Kode kabupaten/kota (kotak ke-7 dan 8), diisi dengan kode wilayah kabupaten/kota
yang dapat dilihat pada daftar kode wilayah (Lampiran II).
Nomor urut lembaga (kotak ke-9, 10, 11, dan 12) merupakan penomoran yang
disusun oleh pihak penanggungjawab penyusunan nomor statistik untuk setiap
lembaga yang ada di wilayahnya. Nomor urut ini merupakan nomor yang diurut dari
yang terkecil 0001, 0002, 0003, … dst … sampai dengan 9999, dan disusun menurut
jenis lembaga serta status lembaga. Artinya untuk setiap jenis lembaga (RA, MI, MTs,
dst..) selalu dimulai dari angka 0001. Untuk jenis lembaga yang sama, jika berbeda
statusnya, pemberian nomor urut dapat dimulai lagi dari angka 0001.

B. Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren
Sistematika penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam untuk lembaga
pendidikan pondok pesantren dapat diilustrasikan sebagai sebuah kotak panjang yang terbagi
menjadi 12 (dua belas) kotak kecil. Setiap kotak kecil hanya boleh diisi 1 (satu) angka, antara 0
sampai 9, dan tidak diperbolehkan ada kotak yang kosong. Sistematika penomoran tersebut
akan membentuk serangkaian angka yang terdiri dari 12 (dua belas) digit dan bersifat unik,
dengan keterangan sebagai berikut:
· satu angka pertama (kotak ke-1) adalah kode Pondok Pesantren.
· satu angka berikutnya (kotak ke-2) adalah kode keberadaan program Pengajian Kitab
(Ibtidai, Tsanawi, Ulya, dan Ma’had Takhassus) di pondok pesantren.
· satu angka berikutnya (kotak ke-3) adalah kode keberadaan program Muadalah di
pondok pesantren.
· satu angka berikutnya (kotak ke-4) adalah kode keberadaan program Pendidikan
Kesetaraan (Paket A dan Paket B) di pondok pesantren.
· dua angka berikutnya (kotak ke-5 dan 6) adalah kode provinsi.
· dua angka berikutnya (kotak ke-7 dan 8) adalah kode kabupaten/kota.
· empat angka terakhir (kotak ke-9, 10, 11 dan 12 ) adalah nomor urut pondok
pesantren di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Kode-kode yang digunakan untuk masing-masing kotak adalah sebagai berikut:
Kode Pondok Pesantren (kotak ke-1), diisi dengan kode:
5 = Pondok Pesantren (PP)

Kode keberadaan program Pengajian Kitab (Ibtidai, Tsanawi, Ulya, dan Ma’had
Takhassus) yang diselenggarakan oleh pondok pesantren (kotak ke- 2), diisi dengan
kode:
0 = Tidak Ada 1 = Ada

Kode keberadaan program Muadalah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren
(kotak ke- 3), diisi dengan kode:
0 = Tidak Ada 2 = Ada

Kode keberadaan program Pendidikan Kesetaraan (Paket A dan Paket B) yang
diselenggarakan oleh pondok pesantren (kotak ke- 4), diisi dengan kode:
0 = Tidak Ada 3 = Ada

Kode provinsi (kotak ke-5 dan 6), diisi dengan kode wilayah provinsi yang dapat
dilihat pada daftar kode wilayah (Lampiran I).

Kode kabupaten/kota (kotak ke-7 dan 8), diisi dengan kode wilayah kabupaten/kota
yang dapat dilihat pada daftar kode wilayah (Lampiran II).

Nomor urut lembaga (kotak ke-9, 10, 11, dan 12) merupakan penomoran yang
disusun oleh pihak penanggungjawab penyusunan nomor statistik untuk setiap
pondok pesantren yang ada di wilayahnya. Nomor urut ini merupakan nomor yang
diurut dari yang terkecil 0001, 0002, 0003, … dst … sampai dengan 9999.

Sumber: Kementerian Agama RI (www.kemenag.go.id)

Selasa, 21 Oktober 2014

ACUAN TEKNIS PENYELENGGARAAN
PERKEMAHAN PRAMUKA SANTRI PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN 2014

A. PENDAHULUAN

  1. Bahwa semangat persatuan dan kesatuan bela negara, dan nasionalisme merupakan kesadaran dan karakter bangsa yang harus dibangun, dipelihara, dan ditumbuhkan dalam diri setiap warga negara melalui berbagai upaya utamanya pendidikan. 
  2. Keselarasan visi dan misi gerakan Pramuka dengan upaya membangun, menumbuhkan, dan memelihara semangat persatuan dan kesatuan, bela negara dan nasionalisme telah menjadikannya potensi dalam pertahanan negara, memelihara kesatuan bangsa, mengembangkan kepemimpinan pemuda, jiwa ksatria, serta patriotisme. 
  3. Lembaga pendidikan Islam, khususnya Pondok Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang memiliki peran yang sangat strategis untuk meningkatkan upaya membangun, menumbuhkan, dan memelihara semangat persatuan dan kesatuan, bela negara, dan nasionalisme melalui gerakan Pramuka, yang diselaraskan dengan upaya pembentukan moral dan akhlaq, dengan tujuan mendorong dan menumbuh kembangkan kesadaran semangat persatuan dan kesatuan, bela negara, dan nasionalisme, sebagai karakter bangsa dilingkungan santri.
  4. Sebagai salah satu wujud upaya membangun, menumbuhkan, dan memelihara semangat persatuan dan kesatuan, bela negara, dan nasionalisme melalui gerakan Pramuka Pondok Pesantren maka diselenggarakan Perkemahan Pramuka Santri Provinsi Jawa Timur Tahun 2014, sebagai sarana pembentukan minat, ukhuwah, solidaritas sosial, dan kerjasama antar sesama Pramuka di lembaga pendidikan Islam. 


B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
  2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan 
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 tanggal 20 Maret 1961 sebagai kelanjutan dan Pembaharuan Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia; 
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka; 
  6. Kesepakatan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 118 tahun 2006, Nomor KB/05/M/X/2006, 51/X/KB/2006, 0145/MENPORA/X/2006, 161 tahun 2006 tentang Upaya Bela Negara melalui Gerakan Pramuka; 
  7. Surat Keputusan Bersama antara Departemen Agama dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 130 tahun 1993 tentang Pengembangan Kepramukaan di lingkungan Pondok Pesantren dan Sekolah-sekolah Keagamaan; 


C. TUJUAN

  1. Mendorong dan menumbuhkembangkan semangat persatuan dan kesatuan, bela negara, dan nasionalisme, sebagai karakter bangsa di lingkungan santri; 
  2. Mendorong dan menumbuhkembangkan kesadaran bela negara dan cinta bahari di lingkungan Pendidikan Islam; 
  3. Mewujudkan Tri Satya dan Dasa Darma anggota gerakan Pramuka dalam menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat; 
  4. Berkembangnya jiwa Korsa anggota gerakan Pramuka sebagai upaya untuk menggalang persatuan dan kesatuan generasi muda; 
  5. Meningkatkan rasa pengabdian dan kepedulian anggota gerakan Pramuka terhadap masyarakat, bangsa dan negara; 
  6. Sebagai wadah pertemuan Pramuka Penegak di Pondok Pesantren untuk menggalang persaudaraan, menambah pengalaman, pengetahuan, keterampilan dan meningkatkan rasa pengabdian yang tinggi terhadap masyarakat; 
  7. Meningkatkan kesadaran dan rasa cinta tanah air dalam aktifitas kepramukaan. 


D. KEGIATAN.

1. Nama Kegiatan
“Perkemahan Pramuka Santri Provinsi Jawa Timur Tahun 2014”
2. Tema Kegiatan
“Satu Hati, Satu Jiwa, Satu Tekad Untuk Maju Berkarya Membangun Karakter Bangsa”
3. Motto Kegiatan
“Satyaku Kudharmakan, Dharmaku Kubaktikan”
4. Jenis Kegiatan

Ada 2 ( dua ) jenis kegiatan, yaitu kegiatan yang dilombakan dan tidak dilombakan.
a. Jenis kegiatan yang dilombakan.
1) Teknologi Tepat Guna / TTG (Tim @ 2 orang)
2) Kaligrafi (1 orang)
3) Majalah Dinding / Mading (Tim @ 2 orang)
4) Kebersihan, Kerapihan, dan Ketertiban / K3 (selama kegiatan berlangsung)
5) Pentas Seni / Pensi (Tim @ 2-7 orang)
b. Jenis kegiatan yang tidak dilombakan.
1) Workshop
2) Olah Raga Tradisional / Oltrad
3) Outbond
4) Senam
5) Sholat Berjama’ah (Maghrib & Subuh)

E. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN

Waktu pelaksanaan Perkemahan Pramuka Santri Nusantara Tahun 2014 akan dilaksanakan selama 4 (empat) hari, yaitu pada tanggal 4 s.d. 7 Nopember 2014 di Bumi Perkemahan Mangrove Center Tuban Jenu Kabupaten Tuban

F. PESERTA

Peserta Perkemahan Pramuka Santri Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 berjumlah 466 (Empat ratus enam puluh enam) orang yang terdiri dari :

1. Peserta Aktif Putra (1 tim) 5 orang x 38 Kab/Ko 190 orang
2. Peserta Aktif Putri (1 tim) 5 orang x 38 Kab/Ko 190 orang
3. Peserta Undangan Putra (1 tim) 5 orang x 1 Kab         5 orang

Sumber: Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur (www.jatim.kemenag.go.id)


Senin, 29 September 2014


PERKEMAHAN PRAMUKA SANTRI
KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2014





Semangat persatuan dan kesatuan, bela Negara dan nasionalisme merupakan kesadaran dan karakter bangsa yang harus dibangun, dipelihara dan ditumbuhkan dalam diri setiap warga Negara melalui berbagai upaya terutama pendidikan. Upaya membangun, memelihara dan menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan tersebut selaras dengan visi dan misi gerakan Pramuka, yang menjadikannya potensi dalam pertahanan Negara, pemeliharaan kesatuan bangsa, pengembangunan kepemimpinan pemuda, jiwa ksatria, serta pratriotisme.

Lembaga pendidikan Islam, khususnya Pondok Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang memiliki peran sangat strategis untuk meningkatkan upaya membangun, menumbuhkan, dan memelihara semangat persatuan dan kesatuan, bela Negara dan nasionalisme melalui gerakan Pramuka yang diselaraskan dengan upaya pembentukan moral dan akhlak dengan tujuan mendorong dan menumbuhkembangkan kesadaran semangat persatuan dan kesatuan, bela Negara dan nasionalisme sebagai karakter bangsa di lingkungan santri.

Sebagai salah satu wujud upaya membangun, menumbuhkan dan memelihara semangat persatuan dan kesatuan melalui gerakan Pramuka Pondok Pesantren maka diselenggarakan Perkemahan Pramuka Santri sebagai sarana pembentukan minat, ukhuwah, solidaritas social, dan kerjasama antar sesama Pramuka di lembaga pendidikan islam.

Kegiatan pramuka santri dapat mencerminkan bahwa di lingkungan pondok pesantren terdapat dinamika untuk melakukan akomodasi dan konsesi tertentu untuk menemukan pola yang tepat guna merevitalisasi gerakan Pramuka. Dengan kedudukan dan fungsinya yang khas, Lembaga Pendidikan Islam dinilai menjadi salah satu alternative yang memiliki pengaruh signifikan dalam merevitalisasi gerakan Pramuka. Hal ini dikarenakan Pondok Pesantren telah teruji sebagai alternative wahana pembangunan yang berpusat pada masyarakat dan sekaligus sebagai pusat pengembangan pembangunan yang berorientasi nilai, terutama nilai-nilai keagamaan (religious values).

Keterlibatan santri pada momen perkemahan pramuka sekaligus untuk merefleksikan bahwa pondok pesantren tidak hanya memainkan 3 (tiga) fungsi tadisional; transmisi dan transformasi ilmu-ilmu keislaman, pemeliharaan tradisi muslim, dan reproduksi intelektual ulama, namun juga menjadi pusat penyuluhan kesehatan, pengembangan teknologi tepat guna, usaha-usaha penyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup, serta pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Makin berfariasinya dinamika pondok pesantren mengisyaratkan bahwa tradisi dunia Islam dalam segi-segi tertentu masih tetap relevan di tengah deru modernisasi, meskipun bukan tanpa kompromi bahkan resiko, juga penguatan nilai-nilai nasionalisme dalam menjaga keutuhan NKRI.

Melalui perkemahan Pramuka santri diharapkan dapat membangun minat terhadap Gerakan Pramuka dalam upaya meningkatkan etos kerja yang tinggi, mendorong santri untuk lebih aktif, mandiri, unggul, meningkatkan rasa ukhuwah, solidaritas social dan kerjasama yang dibalut dengan kesederhanaan dalam keseharian di kalangan santri.

Sehubungan dengan hal tersebut juga sebagai langkah persiapan dalam menyongsong Perkemahan Pramuka Santri Provinsi Jawa Timur Tahun 2014, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto menyelenggarakan Perkemahan Pramuka Santri Kabupaten Mojokerto Tahun 2014.


      

PENGUATAN EMIS
SEMESTER GANJIL TP 2014-2015

Brainstorming Pendataan
Data dan Perencanaan Program:
1. Membangun data itu mahal dan sulit, tapi jauh lebih mahal dan sulit membangun tanpa data
2. Pengambilan kebijakan harus didukung perencanaan yang baik
3. Proses perencanaan yang baik harus didukung dengan ketersediaan data yang berkualitas baik
4. Empat kriteria umum pengukuran data; lengkap, akurat, relevan dan tepat waktu.
5. Terdapat hubungan yang kuat antara pengambilan kebijakan, perencanaan dan pendataan
6. Kualitas perencanaan anggaran ditentukan kualitas perencanaan program
7. Anggaran program pendidikan islam memiliki porsi sekitar 85% dari anggaran Kemenag
8. Untuk peningkatan kualitas perencanaan program pendidikan islam diperlukan penguatan data pendidikan islam (EMIS).

Kondisi Ideal Data EMIS:
1.        Data EMIS menjadi sumber utama referensi data di lingkup Ditjen Pendidikan Islam, baik di pusat maupun daerah.
2.        Data EMIS terupdate secara periodik.
3.        Data EMIS terjamin kelengkapan, keakuratan dan ketepatan waktunya.
4.        Data EMIS dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan untuk berbagai keperluan, terutama untuk mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan.

Jenis Lembaga Yang Menjadi Objek Pendataan
1. Raudhtaul Athfal (RA)
2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4. Madrasah Aliyah (MA)
5. Pondok Pesantren.
6. Madrasah Diniyah
7. TPQ

Jenis Personal (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) detail by name
1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada RA
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada MI
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada MTs
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada MA
5. Pengawas Madrasah
6. GPAIS
7. Pengawas PAIS

Jenis Peserta Didik yang didata adalah :
1. Siswa pada RA.
2. Siswa pada MI.
3. Siswa pada MTs
4. Siswa pada MA


untuk form pendataan EMIS dalam format excell dapat didownload di:


Senin, 08 September 2014

SEKILAS TENTANG TIM MANAJEMEN BOS TINGKAT KABUPATEN/KOTA



Berdasarkan berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOS pada madrasah swasta dan PPS tahun anggaran 2011, disebutkan bahwa salah satu tugas dan tanggungjawab Tim Manajemen BOS Provinsi adalah:

"membentuk dan menerbitkan SK Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota".


sedangkan berdasarkan Petunjuk Teknis BOS 2014 di lingkungan Kementerian Agama, disebutkan bahwa:

"Pengelolaan program BOS di lingkungan Kementerian Agama dilakukan oleh Tim Manajemen BOS, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan madrasah/PPS. Tim Manajemen BOS Kementerian Agama Tingkat Pusat ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Tim Manajemen BOS Kanwil Kemenag Provinsi ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Tim Manajemen BOS Kantor Kemenag Kab/Kota ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Tim Manajemen BOS tingkat madrasah/PPS ditetapkan dengan SK dari Kepala Madrasah atau Penanggung Jawab PPS ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah/Pimpinan PPS".


Di dalam pengantar, disebutkan bahwa; Petunjuk teknis BOS 2014 ini merupakan edisi revisi dan penyempurnaan dari petunjuk teknis BOS pada tahun sebelumnya, sehingga diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh Tim Manajemen BOS dalam melaksanakan program BOS di madrasah negeri dan swasta serta PPS Ula dan PPS Wustha.
Untuk itu, kepada seluruh Tim Manajemen BOS agar memahami dan mempedomani petunjuk teknis BOS ini dengan sebaik-baiknya.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam tahun 2014 hendaknya Kantor Kementerian Agama Kab./Kota menetapkan Tim Manajemen BOS Kantor Kementerian Agama Kab./Kota melalui penerbitan surat keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota.

Kamis, 28 Agustus 2014

PEDOMAN PENGISISAN BLANGKO IJAZAHSATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHTAHUN PELAJARAN 2013/2014


A.        PETUNJUK UMUM

1.      Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah diakreditasi, sedang ijazah untuk Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2.      Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian halaman belakang.
3.      Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia yang dibentuk kepala sekolah.
4.      Ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan diisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
5.      Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf KAPITAL yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
6.      Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
7.      Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang serta dimusnakan dengan berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah untuk ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK serta dinas kabupaten/kota untuk ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
8.      Jika terdapat sisa Ijazah blangko SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah disaksikan oleh pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan.
9.      Jika terdapat sisa blangko ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan di kabupaten/kota, Dinas Kabupaten/Kota mengembalikan sisa Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang di tandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan disaksikan oleh pihak kepolisian.
10.   Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2014 dengan berita acara pemusnahan disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.
11.   Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemdikbud).
12.   Bagi siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke satuan pendidikan yang menerbitkan atau satuan pendidikan yang menerbitkan dapat mengirimkan Ijazah tersebut ke satuan pendidikan/Dinas Pendidikan yang berdekatan dengan domisili siswa tersebut. Ijazah dikirim melalui Pos Tercatat dan terjamin tidak hilang, tidak rusak, dan dapat diterima oleh siswa yang bersangkutan.
13.   Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.


B.        PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN DEPAN

1.      BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.

a.      Pengisian kepala sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
b.      Pengisian nama pemilik ijazah sebagai berikut:
1)     SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)     SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c.      Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:
1)     SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)     SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
d.      Pengisian nama orang tua/wali pemilik ijazah sebagai berikut:
1)     SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)     SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya;
3)     Wali dituliskan bila pemiliki ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan.
e.      Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 (tiga) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.
f.       Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). 1(satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2(dua) digit berisi informasi tahun, 2(dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2(dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3(tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1(satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh: Sekolah A sudah terakreditasi dan sekolah B belum diakreditasi maka Ijazah peserta didik dari sekolah B diterbitkan oleh sekolah A sehingga pengisian sekolah asal dituliskan sekolah B sedangkan sekolah asal untuk sekolah A dituliskan sekolah A.
Contoh: SD ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota
SMP 2-14-01-04-294-193-6
SMA 3-14-02-21-428-215-2
SMK 4-14-02-21-428-215-2
g.      Pengisian sekolah asal pemilik ijazah adalah sekolah tempat pemilik ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan peserta didik tetapi satuan pendidikan tersebut belum terakreditasi, Ijazah diterbitkan satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
h.      Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah sebagai berikut:
1)     Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Medan, 09 – 06 – 2014
2)     Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah nama kota negara tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Moskow, 09 – 06 – 2014
i.        Pengisian nama kepala sekolah adalah nama kepala sekolah satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diisi satu buah garis/strip (-). Bila kepala sekolah masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut:
a.      ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah dan memiliki jabatan fungsional guru, dan diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
b.      bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
j.        Stempel atau cap yang digunakan adalah stempel sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
k.      Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
l.        Nomor ijazah adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri – DN atau luar negeri – LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah. Keterangan sistem pengkodean sebagai berikut:
1)     kode penerbitan
a)   Dalam Negeri (DN) dan provinsi
b)   Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri
2)     Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar
M = Pendidikan Menengah
3)     Jenis satuan pendidikan, meliputi:
Dd = SD
Ddb = SDLB
DI = SMP
Dlb = SMPLB
Ma = SMA
Mab = SMALB
Mk = SMK
4)     Nomor seri pemilik ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.

2.      BLANGKO PAKET A, PAKET B, PAKET C, DAN PAKET C KEJURUAN

a.      Pengisian Kepala adalah nama jabatan instansi yang menerbitkan ijazah:
1)     Ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan ditulis jabatan kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan nomenklatur. Dalam hal tidak ada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota definitif, nama dinas pendididkan kabupaten/kota diganti dengan nama bidang yang relevan pada Dinas Pendidikan Provinsi;
2)     Ijazah luar negeri diisi dengan nama Atase pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada perwakilan RI setempat. Dalam hal pelaksana UNPK di luar negeri tidak berada dalam pembinaan atase pendidikan atau konsulat jenderal atau konsul pada perwakilan RI setempat, diisi oleh direktur pada direktorat terkait di Kemdikbud.
3)     Pengisian kabupaten/kota adalah nama kabupaten/kota tempat program Paket A, Paket B, dan Paket C berada. Dalam hal ada perubahan atau pemekaran wilayah maka tetap menggunakan nama wilayah sebelum pemekaran atau penggantian nama kabupaten/kota.
4)     Pengisian provinsi adalah nama provinsi tempat program Paket A, Paket B, dan Paket C berada. Dalam hal ada perubahan atau pemekaran wilayah maka tetap menggunakan nama wilayah sebelum pemekaran atau penggantian nama provinsi.

b.      Pengisian nama pemilik ijazah sebagai berikut:
1)     Paket A sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)     Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.

c.      Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:
1)     Paket A, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)     Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
d.      Pengisian nama orang tua/wali pemilik Ijazah sebagai berikut:
1)     Paket A sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)     Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya;
3)     Wali dituliskan bila pemiliki ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan.
e.      Pengisian nomor induk pemilik ijazah adalah sesuai dengan nomor induk pemilik ijazah yang tercantum pada buku induk di Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan.
f.       Pengisian nomor peserta ujian nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/ Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah Paket A pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh: Paket A ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota
Paket B B-14-01-04-294-193-6
Paket C C-14-02-21-428-215-2
g.      Pengisian penyelenggara ujian adalah nama instansi atau nama lembaga satuan pendidikan non formal yang ditetapkan Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk, sebagai pelaksana ujian nasional/ujian sekolah.
h.      Pengisian satuan pendidikan asal adalah satuan pendidikan asal pemilik ijazah menempuh pendidikan sebelum lulus:
1)     Paket A, dapat berasal dari SD/MI (tidak lulus dan drop out);
2)     Paket B, dapat berasal dari lulusan SD, Paket A, MI, dan SMP/MTs (tidak lulus dan drop out);
3)     Paket C, dapat berasal dari lulusan Paket B, SMP/MTs, dan SMA/MA (tidak lulus dan drop out);
4)     Paket C Kejuruan, dapat berasal dari SMK (tidak lulus dan drop out).
i.        Pengisian kelompok belajar adalah nama tempat pemilik ijazah menempuh pendidikan, misalnya PKBM, SKB atau yang sederajat.
j.        Pengisian desa/kelurahan adalah nama desa/kelurahan dimana kelompok belajar pemilik ijazah berada atau menempuh pendidikan. Untuk Ijazah peserta didik luar negeri dapat dikosongkan.
k.      Pengisian kecamatan adalah nama kecamatan kelompok belajar pemilik ijazah berada. Untuk Ijazah peserta didik luar negeri dapat dikosongkan.
l.        Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai berikut:
1)     Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Medan, 09 – 06 – 2014
2)     Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah adalah nama kota negara tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Kinabalu, 09 – 06 – 2014
m.    Pengisian nama lengkap Pejabat dan NIP yang menandatangani Ijazah serta dibubuhkan tanda tangan.
n.      Stempel yang digunakan adalah stempel sesuai dengan nomenklatur pada butir a.
o.      Pasfoto adalah pasfoto pemilik Ijazah yang terbaru, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri serta stempel menyentuh pasfoto.
p.      Nomor ijazah adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri - DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah. Keterangan sistem pengkodean sebagai berikut:
1)     kode penerbitan Dalam Negeri (DN) dan provinsi
2)     Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri
3)     Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar (Paket A dan Paket B)
M = Pendidikan Menengah (Paket C dan Paket C Kejuruan)
4)     Kode Satuan Pendidikan Non formal, meliputi:
PA = Pendidikan Kesetaraan Paket A
PB = Pendidikan Kesetaraan Paket B
PC = Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket C Kejuruan.
5)     Nomor seri pemilik ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.

C.        PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG

1.      BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.

a.      Pengisian nama pemilik Ijazah sebagai berikut:
1)     SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)     SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
b.      Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
1)     SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)     SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c.      Pengisian nomor induk nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada buku induk. Nomor induk nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan tujuh digit ahir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.
d.      Pengisian nomor Peserta ujian nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan , 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode, 3 (tiga) digit berisi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh: SD ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota
SMP 2-14-01-04-294-193-6
SMA 3-14-02-21-428-215-2
SMK 4-14-02-21-428-215-2
e.      Pengisian Nilai Rata-Rata Rapor:
1)     SD dan SDLB, adalah rata-rata nilai dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11
2)     SMP dan SMPLB, adalah rata-rata nilai dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5
3)     SMA, SMALB, dan SMK, adalah rata-rata nilai dari semester 3, 4, dan5
4)     Bagi SMA yang menggunakan sistem SKS, adalah rata-rata nilai dari semester 1 sampai dengan 5
f.       Pengisian Nilai Ujian Sekolah adalah nilai hasil ujian tiap mata pelajaran yang diselenggarakan sekolah.
g.      Pengisian Nilai Sekolah sebagai berikut:
1)     Untuk SD dan SDLB adalah gabungan nilai rata-rata rapor dengan nilai ujian sekolah yang perbandingannya ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2)     Untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nilai gabungan rata-rata rapor 70% dengan nilai hasil ujian sekolah 30%.
h.      Pengisian Nilai Ujian Nasional adalah nilai Ujian Nasional yang diperoleh pemilik ijazah.
i.        Pengisian Nilai Akhir untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah gabungan nilai sekolah 40% dengan nilai Ujian Nasional 60%.
j.        Pengisian Nilai Rata-rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, Nilai Sekolah, Nilai Ujian Nasional, dan Nilai Akhir diisi dengan rentang nilai 0 -10 dengan dua desimal di belakang koma.
k.      Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran dan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.
l.        Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai berikut:
1)     Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Medan, 09 – 06 – 2014
2)     Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah nama kota negara tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Moskow, 09 – 06 – 2014
m.    Pengisian nama kepala sekolah adalah kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing dan dibubuhkan tanda tangan bagi kepala sekolah yang pegawai negeri sipil diisi garis/strip (-)
n.      Stempel yang digunakan adalah stempel sekolah satuan pendidikan masing-masing sesuai nomenklatur.

2.      BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, PAKET C, dan PAKET C KEJURUAN.

a.      Pengisian nama pemilik Ijazah sebagai berikut:
1)     Paket A, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)     Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
b.      Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
1)     Paket A, pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)     Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c.      Pengisian nomor induk nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada buku induk.
d.      Pengisian nomor Peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode, 3(tiga) digit berisi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah Paket A pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh: Paket A ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota
Paket B B-14-01-04-294-193-6
Paket C C-14-02-21-428-215-2
e.      Pengisian nilai rata-rata derajat kompetensi:
1)     Paket A, adalah rata-rata nilai dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11
2)     Paket B, adalah rata-rata nilai dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5
3)     Paket C dan Paket C Kejuruan adalah rata-rata nilai dari semester 3, 4, dan 5
f.       Pengisian Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan adalah nilai hasil ujian mata pelajaran yang diselenggarakan satuan pendidikan non formal yaitu kelompok belajar, PKBM, SKB atau yang sederajat.
g.      Pengisian Nilai Pendidikan Kesetaraan sebagai berikut:
1)     Untuk Paket A adalah gabungan nilai rata-rata derajat kompetensi dengan nilai ujian pendidikan kesetaraan yang perbandingannya ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2)     Untuk Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan adalah hasil rata-rata derajat kompetensi 70% ditambah nilai ujian pendidikan kesetaraan 30%.
h.      Pengisian Nilai Ujian Nasional untuk Paket B, Paket C, dan Paket C kejuruan adalah nilai hasil Ujian Nasional yang diperoleh pemilik Ijazah.
1)     Pengisian Nilai Akhir untuk Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan adalah gabungan nilai pendidikan kesetaraan 40% dengan nilai Ujian Nasional 60%.
2)     Pengisian Nilai Rata-Rata Derajat Kompetensi, Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan, Nilai Pendidikan Kesetaraan, Nilai Ujian Nasional, dan Nilai Akhir diisi dengan rentang nilai 0 -10 dengan dua desimal di belakang koma.
3)     Khusus untuk Paket C Kejuruan daftar mata pelajaran dan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.
i.        Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai berikut:
1)     Untuk Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Medan, 09 – 06 – 2014 14
2)     Untuk Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan di luar negeri adalah nama kota negara tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis angka (2 digit) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Moskow, 09 – 06 – 2014
j.        Pengisian nama kepala adalah kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota penerbit Ijazah dibubuhkan tanda tangan kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dan dituliskan NIPnya.

k.      Stempel yang digunakan adalah stempel dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing sesuai nomenklatur.



Sumber: Balitbang Kemendikbud RI